Di Duga Bekas Bandar Sabu,oknum Pemuda tarakan Jadi Caleg Prov kaltara

redaksi

Ads - After Post Image

Kaltaraa1.com TARAKAN – Dugaan bandar narkoba menjadi calon (Caleg) di Kalimantan Utara bukan isapan jempol belaka. Bahkan, KPU telah mengeluarkan Daftar Calon Sementara (DCS) yang terdapat nama orang tersebut.

Antonio (nama samaran) mengungkapkan jika pemain narkoba di Kota Tarakan mengetahui bakal caleg tersebut. Diketahui, bandar narkoba tersebut berinisial RF. Dalam menjalankan bisnis narkoba, ia bersama EI, bandar narkoba di Jalan Aki Balak bergabung dalam satu komando.

‘’Jika RF ingin mencalonkan menjadi caleg ya silahkan saja, tapi harus jelas tujuannya. Apakah dia mau mengembangkan bisnis ilegalnya . Intinya jika ia berkuasa pastinya peredaran narkoba di Kota Tarakan akan semakin besar,’’ ucap Antonio.

Antonio mengatakan, RF memiliki popularitas di wilayah Beringin. Salah satunya di belakang Hotel Fortune. Uniknya, sekalipun bandar sabu, RF tidak pernah menggunakan barang haram tersebut.

“Coba aja tanya warga Beringin, yang punya sabu itu siapa,” terang Antonio meyakinkan bahwa RF benar sebagai bandar narkoba.

Antonio membeberkan, RF pernah mendekam di penjara, bahkan saat berada di hotel prodeo ia sempat melakukan umrah, padahal statusnya adalah narapidana. ‘’RF dikenal royal kepada semua orang,’’ ungkapnya.

Antonio menerangkan, RF rutin membesuk sejumlah anggotanya yang ada di penjara. Dalam kunjungannya, ia kerap membagikan sejumlah uang dalam jumlah banyak kepada anak Beringin, khususnya anak daerah timbunan yang mendekam di Lembaga Permasyarakatan (LP).

Ia menambahkan, hal tersebut dilakukan RF sebagai tanda balas budi kepada anggotanya yang selalu menutup mulut saat diciduk polisi. Sebelumnya RF sempat menjadi tim sukses pada beberapa tahun silam.

Artinya, pengedar sabu-sabu yang ia kunjungi di LP merupakan anak buahnya dan itu sabu-sabu miliknya,’’ imbuhnya.

Antonio khawatir jika pemilu nanti ia akan memainkan uang atau memberikan sabu kepada orang agar dapat mendukung ia di pemilu 2024. Diketahui RF memiliki sejumlah bisnis legal seperti tambak dan sarang burung, sisanya bisnis ilegal.

‘’Saya berharap agar masyarakat dapat berpikir jernih dan mempertimbangkan untuk tidak memilih dia dalam pemilu ke depan, bagaimana Tarakan mau aman jika anggota DPRD merupakan bandar narkoba,’’ pungkasnya.

Sementara, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Utara (Kaltara) Suryanata Al Islami menjelaskan, sesuai jadwal dan tahapan sejak tanggal 19 hingga 28 Agustus 2023 adalah tahapan masukan dan tanggapan terhadap Daftar Calon Sementara (DCS)
yang sudah diumumkan.

Suryanata mengungkapkan, tahapan verifikasi administrasi dokumen persyaratan pencalonan sudah dilaksanakan oleh KPU.

Selanjutnya, tahapan masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang diumumkan,” bebernya.

Masukan dan tanggapan masyarakat disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon anggota DPRD Provinsi.

“Hal tersebut dapat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Provinsi Kaltara,” tutupnya.(*)sumberberita Benuanta.co.id

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Tinggalkan komentar