Pembahasan Anggaran Harus Bersih dari Praktik Penyimpangan

redaksi

Ads - After Post Image

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Andi Hamzah, menekankan pembahasan anggaran pemerintah harus bersih dari praktik penyimpangan yang melanggar hukum.Dia mengatakan, Pemprov dan DPRD Kaltara sudah menandatangani Pakta Integritas perihal penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2024 pada akhir Agustus 2023.

“Pakta integritas sudah ditandatangani bersama, tinggal harus dijalankan sesuai isi di dalamnya, tidak boleh sama sekali ada praktik penyimpangan,” kata Andi Hamzah.

Baca Juga  Muhammad Saleh Apresiasi Penurunan Jumlah Pengangguran

Paska penyerahan Nota Pengantar Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2024, Pemprov bersama DPRD sudah melaksanakan sejumlah tahap lanjutan.

Berkenaan itu, dia meminta para Anggota DPRD Kaltara melakukan pembahasan dengan taat aturan. Badan Anggaran juga diminta mengedepankan kepentingan masyarakat dalam kebijakan anggaran tahun depan.

“Pemprov dan DPRD sudah mulai melakukan pembahasan anggaran untuk tahun 2024. Semua harus tetap berpedoman pada pakta integritas, jangan keluar dari sana, baik dalam perencanaan sampai pelaksanaannya nanti,” papar Andi Hamzah.

Baca Juga  Tiga Sasaran Pengukuran dan Intervensi Stunting Serentak 2024

Sebagaimana diketahui, terdapat empat poin dari isi Pakta Integritas yang ditandatangani kepala daerah dan unsur pimpinan DPRD Kaltara. Pertama, berkomitmen penuh untuk melaksanakan APBD secara bertanggungjawab dan tidak melakukan penyalahgunaan anggaran, penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.Kedua, tidak melakukan intervensi atas pelaksanaan APBD dengan mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.

Ketiga, menyusun perencanaan tahun 2024 secara tepat waktu, mengedepankan nilai-nilai integritas dan kepentingan masyarakat umum serta tidak melakukan penyuapan/Gratifikasi/pemerasan serta praktik korupsi lainnya.Keempat, terbuka dalam mendeklarasikan apabila dihadapkan pada kondisi benturan kepentingan baik dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024.

Baca Juga  Pemda Diminta Dukung Pemeliharaan Kawasan Mangrove di Tana Tidung

Pakta Integritas ditutup dengan redaksi “apabila dalam pelaksanaan APBD maupun perencanaan APBD 2024 diketahui melakukan dan/ atau turut serta melakukan tindak pidana korupsi, maka bersedia dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundangan yang berlaku”.(advertorial)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik