Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Agung Wahyudianto, meminta agar lahirnya peraturan daerah (perda) tentang pajak dan retribusi daerah kelak tidak memberatkan masyarakat.
Saat diwawancara awak media, Agung memahami perda yang berasal dari Pemprov Kaltara ini bertujuan untuk mendongkrak sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain dengan menambah sejumlah obyek pajak, keberadaan aset Pemprov juga diupayakan menghasilkan pundi pundi penerimaan.
“Kita memahami perda ini akan mengoptimalkan potensi aset menjadi pendapatan asli daerah, tapi di satu sisi jangan sampai memberatkan masyarakat,” kata Agung (24/11).
Agung sebagai salah satu Anggota Panitia Khusus (Pansus) pembahasan raperda ini telah meminta pihak eksekutif menghadirkan keseimbanga. Nominal yang dipatok diharap bisa relevan dengan upaya pencapaian target penerimaan dan kemampuan masyarakat.
“Harus ada keseimbangan, antara optimalisasi aset untuk PAD dan kemampuan masyarakat,” paparnya.
Sejumlah obyek pajak tambahan lain juga diharap benar benar optimal dalam meningkatkan penerimaan. Sebagaimana diketahui, Pemprov Kaltara menambahkan dua obyek pajak dalam dokumen raperda. Yakni Pajak Alat Berat (PAB) dan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Secara teknis, DPRD Kaltara telah melaksanakan Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda persetujuan bersama atas rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah pada pekan ini (22/11).
Namun, rapat dalam rangka pengambilan keputusan ini ditunda karena ketidakhadiran kepala daerah. Sesuai Tata Tertib (Tatib) Nomor 1 Tahun 2021 Pasal 115 ayat (4), rapat paripurna pengambilan keputusan perda harus dihadiri kepala daerah. (advertorial)