Bendungan PLTA Kayan Harus Didesain UlangMasa Berlaku Habis sejak Februari 2022

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Progres Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Kayan di Kecamatan Peso, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara oleh PT Kayan Hydro Energi (KHE) sejauh ini masih dinilai lambat.
Kepala Bidang (Kabid) Perizinan dan non Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bulungan, Roni Silitonga, tidak menampik telah menerima tembusan surat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), melalui Direktur Jenderal Sumber Daya Air (SDA) terkait review terhadap desain bendungan.


Pasca adanya surat itu, DPMPTS Kabupaten Bulungan masih menunggu perkembangan terbaru. Sebelumnya, diketahui dilakukan review terhadap desain bendungan oleh kementerian terkait dan sementara ini belum disetujui.
“Infonya masih rapat, memang surat tembusan itu tentang harus meng-update, mereview ulang. Surat itu benar, tapi kita tidak tahu apa tindakan di pusat. Ini sudah lama saya tidak tahu perkembangan di pusat lagi,” kata Roni Silitonga, Senin (13/11).

Baca Juga  Albert: Jangan Gunakan Fasilitas Negara Untuk Kampanye


Informasi dihimpun, surat yang dimaksud yakni surat No. SA 0403-As/1491 tanggal 13 September 2023 perihal Pemberitahuan dari Direktur Jenderal Sumber Daya Air (Dirjen SDA) kepada PT KHE, terkait review terhadap persetujuan desain bendungan.
Dari hasil review disebutkan terdapat perbedaan peta izin lokasi antara dokumen Laporan Tindak Lanjut Risalah Sidang Teknis KKB, Pembahasan Persetujuan Desian Bendungan Kayan I Kabupaten Bulungan, dengan peta izin lokasi pada Surat Bupati Bulungan No. 100.3.2/244/HUKUM-II tanggal 11 Agustus 2023.


Kemudian Izin Lokasi Pembangunan PLTA Sungai Kayan oleh KHE di Kecamatan Peso, sudah habis masa berlakunya sebagaimana disampaikan dalam Surat Bupati No. 503 tanggal 21 Februari 2022.
Berdasarkan surat ini, Dirjen SDA menyatakan, persetujuan Desain Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE harus dilakukan review ulang. Izin Pelaksanaan Konstruksi Bendungan tanggal 22 Juli 2020 milik KHE dinyatakan tidak berlaku, dan KHE harus menghentikan pelaksanaan konstruksi pembangunan Bendungan Kayan I.

Baca Juga  Minggu Ini, Satpol PP Kaltara Lakukan Operasi Pekat di Tarakan


Apabila KHE ingin melanjutkan pembangunan Bendungan Kayan I, maka KHE harus mengajukan ulang permohonan review desain dan permohonan izin pelaksanaan konstruksi dengan melengkapi persyaratan-persyaratannya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Roni Silitonga menjelaskan, sementara ini KHE masih melakukan kegiatan. Seandainya pun KHE tetap melakukan kegiatan untuk pembangunan, dengan konsekuensi surat tersebut, Roni mengatakan hal itu kewenangan ada di pusat. “Saya tidak bisa jawab itu,” ujarnya.

Baca Juga  Dua Raperda masuk Tahap Konsultasi ke Kemendagri


Roni tak menampik, terkait PLTA ini, khususnya izin desain bendungan dinilai sangat penting, sebab targetnya adalah pembangunan bendungan. Kewenangan izin bendungan ada di pusat. Namun pihaknya juga belum mengecek kembali kebijakan dalam PKKPR, termasuk IUP luas untuk bendungannya.
“Kita perlu tahu dulu konsepnya bagaimana, sehingga bisa ditentukan apakah izinnya IMB atau PBG, atau lainnya. Selama saya di DPMTSP belum ada penyampaian desain bendungan. Tapi mungkin waktu awal ada, tapi itu kan sudah berapa tahun. Sejak kebijakan OSS, itu belum ada. Kita belum tahu bagaimana bentuk bangunannya itu juga sepertinya yang ditekankan oleh kementerian sehingga di review,” ungkapnya

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer