Kaltaraa1.com, Tarakan – Seorang pria berinisial H, ditangkap jajaran personel Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara di Pelabuhan SDF pada 2 Maret 2023.
Sebelum ditangkap, H diketahui hendak menyeberang ke Bulungan untuk mengedarkan sabu seberat 969,26 gram menuju Kalimantan Timur.
Kepala BNNP Kaltara, Brigjen Pol Rudi Hartono melalui Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Kaltara, AKBP Deden Andriana mengatakan bahwa pihaknya telah menerima informasi bahwa H membawa barang haram narkotika saat berangkat menuju Bulungan.
“Saat ditangkap, disaksikan petugas kami bongkar barang bawaan dan menemukan narkotika jenis sabu,” ucapnya kepada awak media di Tarakan, Rabu 5 April 2023.
Dari hasil pemeriksaan, H mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial KR, yang berada di Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Saat ini, KR pun masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Tersangka H dijanjikan uang Rp20.000.000 oleh KR. Untuk berangkat saja dia diberi DP Rp2.000.000,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, BNNP Kaltara melakukan pemusnahan barang bukti sabu seberat 951,23 gram.
“Barang hasil tangkapan kami langsung musnahkan. Disisihkan untuk lab 0,5 gram.
Untuk pembuktian di persidangan 0,5 gram,” ungkapnya.