Potret Pernikahan Usia Dini di Sebuku Menjadi Atensi Bersama

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Kepala Bidang Pengedalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Prasetya Noor mengungkapkan, potret pernikahan usia dini di Wilayah Sebuku, Kabupaten Nunukan, cenderung lebih tinggi dibandingkan daerah Kaltara lainnya.

“Pernikahan usia dini yang tinggi ada di Sebuku – Nunukan, sehingga itu menjadi atensi bersama,” kata Deddy pada pekan ini.

Secara umum, perkawinan usia dini dikhawatirkan merampas hak-hak anak saat usianya masih sangat belia.Seperti hak untuk memperoleh pendidikan yang layak, perlindungan, bermain, dan hak anak lainnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Kaltara Berharap Penerbangan Wings Air Dilakukan Tiap Hari di Tanjung Selor

“Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah untuk mencegah perkawinan anak melalui sosialisasi dan edukasi kepada orang tua, khususnya di daerah yang tingkat perkawinan anaknya cukup tinggi, seperti di Sebuku tersebut,” paparnya.

Pemerintah disebut terus menekan angka perkawinan anak dengan terus melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian dengan melibatkan pemerintah kabupaten/kota dan unsur masyarakat, sehingga sekaligus dapat turut mewujudkan Kabupaten/Kota Layak Anak.

“Pemerintah pusat menyampaikan bahwa pencegahan perkawinan anak perlu percepatan yang optimal dan konvergen antar berbagai pihak, tidak hanya pemerintah, karena hal itu dapat menjadi sebab sekaligus akibat terhadap kemiskinan ekstrem, stunting dan pendidikan,” bebernya.

Baca Juga  Jelang Tahun Ajaran Baru, Komisi IV DPRD Kaltara Gelar Pertemuan dengan Dinas Pendidikan dan Kepala Sekolah se-Tarakan

Informasi yang dihimpun, data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) BPS, mencatat angka perkawinan anak di Indonesia terbilang cukup tinggi, yaitu mencapai 1,2 juta kejadian. Dari jumlah tersebut proporsi perempuan umur 20-24 tahun yang berstatus kawin sebelum umur 18 tahun adalah 11,21 persne dari total jumlah anak.

Artinya, sekitar 1 dari 9 perempuan usia 20-24 tahun menikah saat usia anak. Jumlah ini berbanding kontras dengan laki-laki dimana 1 dari 100 laki-laki berumur 20 – 24 tahun menikah saat usia anak.

Baca Juga  Bimtek Satlinmas di Tarakan Fokuskan Kesiapan Penanggulangan Bencana dan Kebakaran

Pemerintah seyogianya telah memiliki Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA), Rencana Aksi Nasional Peningkatan Kesejahteraan Anak Usia Sekolah dan Remaja (RAN-PIJAR) dan Pengembangan Anak Usia Dini Holistik-Integratif (PAUD-HI) sebagai program terintegrasi yang dapat memberikan kontribusi penting bagi terwujudnya Indonesia Layak Anak (Idola) tahun 2030 nanti. (adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer