Ketua Komisi III DPRD Kaltara Tegaskan Perusahaan Tambang Wajib Terapkan K3

redaksi

kaltaraa1.comTanjung Selor – Ketua Komisi III DPRD Kaltara Jufri Budiman menegaskan, seluruh perusahaan yang ada di Kalimantan Utara, utamanya perusahaan sektor pertambangan wajib menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Secara teknis, untuk memastikan itu, Komisi III DPRD Kaltara akan menemui manajemen perusahaan.

Menurut Jufri Budiman, hal ini bertujuan untuk meminta paparan perlindungan keselamatan kerja yang sudah dilakukan. Termasuk meminta jaminan penerapan K3 direalisasikan sempurna.

Baca Juga  Ketua DPRD Provinsi Kaltara Optimis Realisasi Investasi Kaltara Terus Berjalan Positif

Hal ini berkaitan sejumlah kecelakaan kerja yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Kami akan turun ke lapangan, lalu bertemu para manajemen perusahaan untuk memastikan keselamatan kerja benar-benar diterapkan,” tutur Jufri Budiman, belum lama ini.

Komisi III DPRD Kaltara, kata dia, tidak menginginkan adanya kasus kecelakaan kerja, karena faktor kelalaian.

Manajemen perusahaan didesak mengawasi secara maksimal penerapan di lapangan, dengan tidak melanggar peraturan mengenai hal tersebut.

Baca Juga  Malam Harmoni Benuanta 2024, Dr. Sigit Muryono, M.Pd., Kons., Beri Sambutan Inspiratif

“Jangan sampai ada lagi korban jiwa, karena kasus kecelakaan kerja. Apalagi karena diakibatkan faktor kelalaian atau tidak mematuhi SOP (Standar Operasional Prosedur) yang ditetapkan,” tegasnya.

Selain menjalankan fungsi pengawasan, Komisi III DPRD Kaltara bersama pihak terkait akan memberikan edukasi kepada manajemen perusahaan, agar penerapan K3 bisa diperkuat.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer