TARAKAN – Dua orang kru kapal pengangkut ikan melaporkan insiden pemukulan ke Mako Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal) Lantamal XIII Tarakan, Sabtu (16/11/2024). Korban yakni juragan dan ABK tersebut mengenali tiga orang pelaku pemukulan yang diduga anggota Satrol Lantamal XIII Tarakan.
Menurut kuasa hukum pelapor, Sinar Mappanganro, saat itu korban sedang membawa muatan ikan dari Nunukan menuju Tarakan. Lalu mereka bertemu dengan satu unit kapal patroli bermesin satu di wilayah perairan Tanah Merah, Nunukan.
“Kapal korban ini diberhentikan, ada suara tembakan tiga kali. Kemudian setelah berhenti, beberapa orang dari kapal patroli tersebut naik ke kapal korban dan menyita HP. Kemudian tanpa surat perintah langsung melakukan penggeledahan dan interogasi,” terangnya.
Setelah digeledah, petugas patroli yang mengenakan pakaian sipil tidak mendapati adanya barang terlarang atau barang ilegal yang dibawa di dalam kapal milik korban. Setelah itu petugas patroli meminta korban agar dapat membuka dan menunjukkan hp-nya.
“Karena agak lama terbuka itu hp, disitulah terjadi pemukulan. Jadi korban itu ada yang ditampar, ada yang ditarik rambutnya dan dibenturkan kepalanya di bodi speed. Itu yang kami sayangkan, sebab dalam muatan yang dibawa di kapal korban itu hanya ikan dan tidak ada barang ilegal ataupun barang terlarang,” kata Kuasa Hukum korban.
Dalam insiden yang terjadi pada Jumat (15/11/2024) malal tersebut, korban sempat ditahan dan tidak dibiarkan untuk lanjut berlayar mulai sekira pukul 21.30 Wita hingga pukul 02.00 Wita dinihari.
“Pelaku diperkirakan ada 8 orang di speed patroli, ada satu orang bawa senjata laras panjang, dan ada yang bawa senjata laras pendek. Ada tiga pelaku yang dikenali oleh korban, makanya insiden ini langsung kita laporkan,” imbuh Kuasa Hukum korban.
Dua orang korban yakni
Jumasri Ansah sebagai juragan dan Herul sebagai ABK, resmi membuat laporan insiden penganiayaan ke Mako Pomal Lantamal XIII Tarakan. Korban berharap laporan mereka diproses sesuai ketentuan yang berlaku. (*)