DPK Kaltara Musnahkan Ribuan Arsip

redaksi

KaltaraA1.com, Tanjung Selor– Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) melaksanakan pemusnahan serta penyerahan arsip statis di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara, Senin (19/5/2025).

Pemusnahan arsip statis ini merupakan yang pertama dilakukan di Kaltara. Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melakukan pemusnahan hari ini yakni Dinas Perikanan dan Kelautan sebanyak 1.046 arsip dan Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) sebanyak 527 arsip.

Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kalimantan Utara, Ilham Zain menyampaikan bahwa jenis arsip yang dimusnahkan adalah arsip yang sudah tidak memiliki masalah hukum, belum pernah diperkarakan atau diperiksa (menjadi barang bukti).

Baca Juga  Peringati Hari Kartini, Pemprov Hadirkan 2 Sosok Perempuan Inspiratif

“Kita sudah lama melaksanakan tahapan-tahapan ini sesuai dengan amanat UU, bahwa untuk pemusnahan arsip memiliki syarat-syarat tertentu dan kita sudah penuhi,” kata Ilham Zein, Senin (19/5/2025).

Selain itu, kegiatan pemusnahan ini juga dilatarbelakangi adanya penumpukan arsip di setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang setiap hari semakin menumpuk. Mengingat belum adanya gudang arsip khusus yang dimiliki oleh Pemprov Kaltara.

Baca Juga  Dorong zaenal arifin paliwang Maju kembali di Pilgub Kaltara, Relawan milenial Ambil Formulir Pendaftaran Cagub di PKS Kaltara

“Ini dilakukan setahap demi setahap untuk memastikan depo arsip bagi teman-teman OPD. Supaya penyimpanan ada dan perlu dimusnahkan kita musnahkan, yang perlu kita pertahankan kita pertahankan,” ungkapnya.

Ilham Zain mengatakan jika bahwa arsip merupakan suatu kebutuhan. Sehingga pengadaannya juga dibutuhkan.

Arsip-arsip yang telah dinyatakan layak untuk dimusnahkan ini lakukan pemusnahan menggunakan mesin pemusnah kertas.

“Kita musnahkan ini menggunakan mesin penghancur kertas, jadi kita musnahkan hingga menjadi potongan-potongan yang benar-benar tidak bisa diselamatkan dan harus hancur,” ungkapnya.

Baca Juga  Wagub Kaltara Sampaikan Rancangan Awal RPJMD 2025 – 2029

Limbah hasil pemusnahan kertas akan disimpan di gudang Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Kaltara. “Sebenarnya bisa langsung kita siram pakai air, tapi ini kita simpan dulu, barangkali ada yang ingin mengolah menjadi kerajinan kita akan berikan,” tandasnya.

Kegiatan pemusnahan ini juga disaksikan langsung oleh perwakilan dari inspektorat Provinsi Kalimantan Utara.(dkisp)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer