Tanjung Selor – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-13 Masa Persidangan III Tahun 2025, dengan agenda utama penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044.
Bertempat di Ruang Rapat DPRD Provinsi Kaltara, rapat yang digelar pada Senin (19/5) tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Kaltara, H. Achmad Djufrie, SE., MM. Turut hadir Gubernur Kalimantan Utara, DR. H. Zainal A. Paliwang, SH., M.Hum., jajaran Forkopimda, perwakilan organisasi masyarakat, serta sejumlah perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Dalam rapat tersebut, masing-masing fraksi DPRD menyampaikan pandangan umumnya terhadap Ranperda RTRW. Fraksi Gerindra diwakili oleh Agus Salim, Fraksi Golkar oleh Hj. Aluh Berlian, SE, Fraksi Demokrat oleh Wakil Ketua DPRD H. Muddain, ST, Fraksi PKS oleh H. Moh. Nafis, ST, Fraksi Perjuangan Pembangunan Rakyat oleh H. Hamka, S.IP., MH, dan Fraksi gabungan PKB-Nasdem-PAN oleh Herman, S.Pi.
Secara umum, seluruh fraksi menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda RTRW Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025–2044 untuk dibahas lebih lanjut dalam tahapan berikutnya.
Adapun agenda selanjutnya dalam proses penyusunan Ranperda ini adalah penyampaian Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi, yang akan dilaksanakan dalam rapat paripurna mendatang.