Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Kalimantan Utara menegaskan bahwa seluruh kegiatan pelayanan dan operasional di Pelabuhan Laut dan Bongkar Muat (PLBL) Liem Hie Djung berada sepenuhnya di bawah kewenangan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dishub Kaltara.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Utara, Idham Chalid, menjelaskan bahwa status PLBL Liem Hie Djung sebagai UPTD menempatkan seluruh proses teknis, administratif, hingga pelayanan publik di bawah pembinaan dan pengawasan Dishub Provinsi. Dengan demikian, setiap kebijakan maupun tindak operasional di pelabuhan tersebut wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan pemerintah provinsi.
“PLBL Liem Hie Djung adalah salah satu UPTD di bawah Dinas Perhubungan Provinsi Kaltara. Jadi, baik urusan pelayanan maupun operasional, semuanya berada di bawah kendali UPTD dan Dishub Provinsi,” ujar Idham Chalid, Jumat (12/12/2025).
Ia menegaskan bahwa kejelasan struktur pengelolaan ini penting agar pelayanan pelabuhan berjalan optimal, terkoordinasi, serta selaras dengan upaya pemerintah provinsi dalam meningkatkan kualitas sektor transportasi dan konektivitas wilayah.
Dishub Kaltara, kata Idham, akan terus melakukan evaluasi dan pembinaan rutin kepada seluruh UPTD, termasuk PLBL Liem Hie Djung, guna memastikan standar pelayanan publik terpenuhi dan kegiatan operasional mengikuti regulasi yang berlaku.
Dengan penegasan ini, pemerintah provinsi berharap tidak ada lagi kesalahpahaman terkait kewenangan pengelolaan PLBL Liem Hie Djung dan seluruh pihak dapat berkoordinasi secara lebih efektif. (Fhrl/Adv)





