DPRD dan Pemkab Bulungan Sepakati Enam Ranperda Jadi Perda

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – DPRD Bulungan bersama Pemerintah Kabupaten Bulungan menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat paripurna DPRD Bulungan, Senin (21/9).

Ketua DPRD Bulungan, Riyanto mengatakan, enam Ranperda tersebut mencakup sejumlah sektor strategis yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Kami berharap seluruh Ranperda yang telah disepakati ini dapat menjadi landasan hukum yang memberikan kepastian dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Riyanto kepada Radar Kaltara, Senin (21/9).

Baca Juga  DPRD Kaltara Terima Banyak Masukan dari Warga, Mulai Dari Pendidikan, Kesehatan Hingga Infrastruktur

Enam Ranperda yang disepakati yakni Ranperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Bulungan Tahun Anggaran 2026, Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Riset dan Inovasi Daerah.

Tiga Ranperda lainnya yakni Ranperda tentang Kebun Raya Bundayati Bulungan, Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Ranperda tentang Pemberian Bantuan Keuangan kepada Partai Politik.

Baca Juga  Syarwani: Pembangunan Bulungan Harus Berdampak pada Kualitas Hidup Masyarakat

Menurut Riyanto, masing-masing regulasi memiliki peran dalam memperkuat tata kelola pemerintahan sekaligus mendukung pembangunan daerah.

Ranperda investasi, misalnya, diharapkan memberikan kepastian sekaligus kemudahan bagi kegiatan investasi. Sementara regulasi mengenai riset dan inovasi diarahkan untuk memperkuat pengembangan daerah berbasis inovasi.

Di sisi lain, regulasi mengenai Kebun Raya Bundayati dan pengelolaan barang milik daerah diharapkan memperkuat pengelolaan potensi serta aset pemerintah daerah.

Baca Juga  DPRD Bulungan: Infrastruktur Harus Buka Isolasi dan Gerakkan Ekonomi Masyarakat

“Pengelolaan barang milik daerah harus dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan agar dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan,” ujarnya.

Riyanto berharap seluruh Ranperda yang telah disepakati dapat segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer