Sering Picu Sengketa Lahan Warga, Zainal Arifin Paliwang Desak Penertiban HGU Tak Produktif di Kaltara

redaksi

Kaltara a1. Com, JAKARTA — Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Zainal Arifin Paliwang, mendesak pemerintah pusat dan DPR RI untuk segera menertibkan serta mengevaluasi izin Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan yang tidak dimanfaatkan secara optimal di wilayah Kalimantan Utara. Langkah ini dinilai mendesak untuk menyelesaikan tumpang-tindih lahan serta melindungi kawasan permukiman, kebun warga, hingga fasilitas umum yang kerap tercaplok klaim konsesi korporasi.

​Desakan keras tersebut disampaikan Zainal saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI di Jakarta. Dalam rapat pembahasan RUU Reforma Agraria tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltara menyuarakan carut-marut persoalan pertanahan daerah akibat banyaknya lahan berstatus HGU yang terlantar dan dibiarkan mangkrak oleh pemegang izin.

Baca Juga  Pengawasan Penggunaan Air Permukaan di Kalimantan Utara, Satpol-PP Ajak Pengusaha Patuh Pajak dan Izin

​Menurut Zainal, keberadaan HGU tak produktif ini tidak hanya merugikan potensi ekonomi daerah, tetapi juga memicu benturan sosial dengan masyarakat lokal. Banyak kawasan pemukiman warga, kebun produktif, hingga situs makam leluhur yang sudah berdiri puluhan tahun justru masuk ke dalam peta klaim konsesi perusahaan.

​Gubernur Kaltara menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh membiarkan lahan strategis terbelenggu oleh korporasi yang enggan mengelolanya secara sungguh-sungguh.

Baca Juga  Dishub Kaltara Susun Data Titik Rawan Kecelakaan, Verifikasi Lapangan Segera Dilakukan

​”Kami meminta agar HGU yang tidak dimanfaatkan secara optimal ini mendapatkan peringatan tegas dan segera ditertibkan oleh pemerintah pusat,” kata Zainal.

​Ia menambahkan, pengambilalihan atau pelepasan lahan terlantar tersebut sangat krusial agar kawasan tersebut dapat dialihfungsikan demi kesejahteraan rakyat dan kepastian hukum.

​”Lahan-lahan menganggur ini harusnya bisa dilepas atau dikembalikan ke negara agar dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat dan menunjang pembangunan daerah,” tegasnya.

Baca Juga  Hanya Bulungan Belum Menerima 100 Persen Distribusi Logistik Kebencanaan

​Lebih lanjut, Zainal menekankan pentingnya perlindungan penuh terhadap ruang hidup warga lokal yang selama ini posisinya rentan tergeser oleh klaim izin HGU.

​”Keberadaan permukiman, kebun masyarakat, hingga makam leluhur di dalam kawasan HGU harus mendapatkan kepastian hukum dan perlindungan yang nyata,” ujar Zainal.

​Melalui dorongan di tingkat legislatif nasional ini, Pemprov Kaltara berharap alur birokrasi penertiban lahan terlantar dapat dipangkas sehingga iklim investasi daerah tetap sehat tanpa mengorbankan hak-hak dasar masyarakat. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer