Bupati Bulungan Ancam Tindak Tegas Pungli, Seluruh Unit Pelayanan Publik Wajib Pasang Maklumat Bebas Gratifikasi

redaksi

​Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan memperketat pengawasan di seluruh unit pelayanan publik demi mengikis habis praktik pungutan liar (pungli), suap, hingga gratifikasi. Langkah tegas ini diambil untuk menjamin kemudahan serta kepastian layanan bagi segenap lapisan masyarakat.

​Guna menekan ruang gerak praktik ilegal tersebut, Bupati Bulungan Syarwani mewajibkan setiap unit pelayanan publik untuk memajang spanduk, banner, atau papan pengumuman yang memuat larangan gratifikasi dan pemerasan secara transparan di lokasi yang gampang terlihat warga.
​”Kita ingin memastikan seluruh sektor pelayanan publik bersih dari pungli dan praktik-praktik gratifikasi,” tegas Bupati Bulungan, Syarwani.

Baca Juga  BULUNGAN Komisi I DPRD Bulungan Terima Laporan Ketidaksesuaian Penyelenggaraan MBG

​Tak hanya pemasangan spanduk larangan, standar pelayanan publik seperti alur proses, persyaratan administratif, batas waktu penyelesaian, hingga rincian biaya atau tarif resmi juga wajib diumumkan secara terbuka kepada publik.

​Sebagai langkah tindak lanjut, setiap unit kerja instansi pemerintah diminta menyediakan saluran pengaduan masyarakat yang mudah diakses guna merespons laporan warga dengan cepat.

Baca Juga  Ruang Fiskal Menyempit, Pemkab Bulungan Siapkan Rasionalisasi Belanja OPD

​”Langkah pengetatan ini diambil agar masyarakat mendapatkan hak pelayanan secara adil, transparan, dan tanpa beban biaya tersembunyi,” ujar Syarwani.

​”Jika masyarakat menemukan indikasi pelanggaran atau praktik pungli di lapangan, jangan ragu untuk memanfaatkan kanal pengaduan yang telah disiapkan,” tambahnya menegas syarat bersih pelayanan di lingkungan Pemkab Bulungan. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer