DPRD Bulungan Usulkan Pemberhentian Sementara LL dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu

redaksi

Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – DPRD Kabupaten Bulungan mengusulkan pemberhentian sementara LL (Lausa Baida), anggota DPRD Bulungan periode 2024-2029 dari Fraksi Gerindra, menyusul statusnya sebagai terdakwa dalam perkara dugaan penggunaan ijazah palsu.

LL saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor Kelas IA.

Sikap DPRD Bulungan tersebut disampaikan Ketua DPRD Bulungan Riyanto dalam konferensi pers, didampingi Ketua Badan Kehormatan (BK) Sunaryo, Sekretaris DPRD Chas Darmawan serta Bagian Hukum DPRD Bulungan.

Baca Juga  Usai Kesepakatan KUPA-PPAS dan KUA-PPAS, DPRD Bulungan Agendakan Pandangan Fraksi

Riyanto mengatakan, usulan pemberhentian sementara disampaikan setelah DPRD menerima salinan penetapan terdakwa dari PN Tanjung Selor tertanggal 11 September 2026.

“Sehubungan dengan hal tersebut, kami pimpinan DPRD menyampaikan kepada Gubernur Kaltara melalui Bupati Bulungan untuk mengusulkan pemberhentian sementara anggota DPRD Bulungan LL dari Fraksi Gerindra,” ujar Riyanto.

Ia menegaskan, pemberhentian yang diusulkan tersebut bersifat sementara dan bukan pemberhentian secara tetap. DPRD Bulungan tetap menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di pengadilan.

Baca Juga  Menuju Generasi Kalimantan Utara Bebas Stunting: Memastikan Akses Alat Kesehatan di Setiap Fasilitas

“Untuk hal-hal sebagai anggota DPRD, termasuk hak keuangan, mekanismenya tetap mengikuti aturan. Sementara pemberhentian tetap nantinya tergantung hasil proses hukum,” jelasnya.

Riyanto menjelaskan, langkah tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Selain itu, mekanisme tersebut juga merujuk pada PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Baca Juga  Dishub Kaltara Gelar Rapat Persiapan Ramp Check Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Ketentuan tersebut juga dituangkan dalam Peraturan DPRD Kabupaten Bulungan Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Tertib DPRD.

DPRD Bulungan selanjutnya memastikan proses administrasi usulan pemberhentian sementara LL dilakukan melalui mekanisme yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, sembari menunggu proses hukum perkara tersebut.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer