Kaltara a1. Com, Tanjung Selor – Nama Helmy, yang kini menjabat Kepala Dinas PUPR dan Perkim Kalimantan Utara, kembali mencuat dalam penyidikan dugaan korupsi Koperasi PNS Sejahtera di Kabupaten Nunukan. Meski hingga kini masih berstatus saksi, kemunculannya kembali menjadi perhatian setelah penyidik memastikan tengah memproses penambahan tersangka baru atas permintaan jaksa.
Kasat Reskrim Polres Nunukan AKP Wisnu Bramantyo mengatakan Kejaksaan meminta penyidik tidak berhenti pada dua tersangka yang telah ditetapkan, yakni SY dan RB. Menurut dia, masih ada pihak lain yang diduga memiliki peran dalam perkara yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp12,7 miliar itu.
“Jaksa menganggap jumlah tersangkanya kurang dan meminta penambahan tersangka lagi dalam kasus ini. Itu yang sedang kami proses,” kata Wisnu, Kamis (20/8/2026).
Wisnu mengungkapkan calon tersangka baru merupakan seorang ASN aktif di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. Namun, ia menolak menyebut identitas maupun peran ASN tersebut karena penyidikan masih berjalan.
Dalam proses penyidikan sebelumnya, Helmy pernah diperiksa sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami pengelolaan dan penggunaan dana Koperasi PNS Sejahtera yang diduga diselewengkan selama bertahun-tahun.
Hingga kini, polisi menegaskan Helmy masih berstatus saksi. Penyidik juga belum menyampaikan bahwa Helmy merupakan ASN yang akan dijadikan tersangka baru.
Kasus korupsi Koperasi PNS Sejahtera sendiri telah bergulir hampir satu tahun. Berkas perkara beberapa kali dikembalikan jaksa karena dinilai belum mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Akibat proses yang berlarut, dua tersangka bahkan keluar dari penahanan setelah masa penahanan maksimal 120 hari berakhir.
Penyidik kini kembali menggelar perkara untuk menelusuri aliran dana dan menentukan apakah ada ASN lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam kasus tersebut.
Disadur dari Kompas.com





