Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Utara (Kaltara) memasuki fase krusial. Guna memastikan pemantauan dan respons pemadaman berjalan presisi, Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kaltara kini menerapkan skema pembaruan data dan informasi titik api secara berkala setiap delapan jam sekali.
Penerapan sistem pemantauan intensif ini dilakukan di tengah meluasnya titik kebakaran, salah satunya di kawasan lahan gambut Sajau, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan. Karakteristik tanah gambut yang tebal menjadi tantangan utama petugas di lapangan karena api kerap kembali menyala di bawah permukaan tanah meski bagian atas terlihat sudah padam.
Kepala Dishut Kaltara, Nur Laila, menegaskan pentingnya pembaruan data berkala tersebut untuk memantau pergerakan api secara real-time sekaligus mengklarifikasi persepsi publik terkait lokasi kebakaran yang terkesan tidak kunjung padam.
”Jadi setiap 8 jam itu ada kebakaran lagi atau tidak? Apakah ada tim yang turun? Kemudian di tanggal berapa api sudah berhasil dipadamkan? Jadi semua terlihat dari data update per 8 jam itu,” ujar Kepala Dishut Kaltara, Nur Laila.
Laila meluruskan anggapan bahwa titik api di wilayah Tanjung Palas Timur tidak pernah padam. Menurutnya, lokasi kebakaran yang sempat padam pada 23 Agustus lalu kembali memunculkan titik api baru pada 29 Agustus di koordinat yang berbeda, bukan karena kegagalan pemadaman sebelumnya.
Sifat alami tanah gambut di Kaltara dinilai sangat berisiko memicu kebakaran berulang apabila tidak ditangani hingga ke lapisan terdalam.
”Itu ketebalan gambut di sana sampai sedada orang dewasa. Jadi, jika tidak ditangani dengan teliti, bisa saja di atas sudah padam, tapi di bawah masih menyala. Untuk gambut ini, semakin dalam dia maka akan semakin lama proses pemadamannya,” tutur Nur Laila.
Untuk menembus bara api yang menjalar di bagian bawah permukaan tanah, Dishut Kaltara sebenarnya telah menyiagakan alat khusus pemadam gambut berupa tombak injeksi air yang ditancapkan ke dalam tanah. Kendati demikian, keterbatasan unit alat dibanding luasnya area gambut yang terbakar menjadi kendala tersendiri.
”Tapi itu juga pastinya terbatas, apalagi kalau lahan gambut yang terbakar itu luas,” sebutnya.
Atas kondisi tersebut, pihak Dishut Kaltara mengimbau keras seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar, meskipun terdapat regulasi kearifan lokal yang mengatur tentang pembakaran terbatas. Pengawasan ketat dan pembaruan data tiap 8 jam ini diharapkan dapat mempercepat koordinasi pemadaman dan meminimalisasi dampak kabut asap di wilayah Kaltara. (*/Hai)





