Setujui Ranperda APBD 2025, Fraksi Hanura Minta Pengelolaan Anggaran Tetap Transparan

redaksi

Kaltara a1. com, Tanjung Selor — Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) DPRD Kabupaten Bulungan secara resmi menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna Ke-7 Masa Persidangan II DPRD Kabupaten Bulungan pada Selasa (21/7/2026).

Meski memberikan persetujuan, Fraksi Hanura memberikan penekanan khusus terkait pentingnya menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Penyampaian pertanggungjawaban APBD dinilai bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen vital untuk memastikan alokasi anggaran berjalan sesuai koridor hukum.

Pandangan akhir fraksi tersebut dibacakan langsung oleh Wakil Ketua Fraksi Hanura DPRD Bulungan, Robert Usat. Ia menegaskan bahwa laporan keuangan daerah harus disusun secara jujur dan mematuhi Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Baca Juga  Pemprov Kaltara Bentuk Tim Kaji Cepat untuk Tangani Wilayah Terisolasi di Krayan

“Penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan salah satu upaya konkret untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu, kejujuran, bertanggung jawab, dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima secara umum,” ujar Robert Usat dalam rapat paripurna di Tanjung Selor.

Fungsi Strategis Evaluasi Kinerja Pemkab Bulungan

Lebih lanjut, Robert memaparkan bahwa pengawasan terhadap pelaksanaan anggaran harus dilakukan secara menyeluruh dan berkesinambungan. Hal ini bertujuan agar setiap rupiah anggaran yang digunakan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka kepada publik maupun lembaga legislatif.

Baca Juga  Maraknya Kebakaran di Bulungan, Ketua DPRD Dukung Pengadaan Damkar di Setiap Kecamatan

Menurutnya, dokumen pertanggungjawaban keuangan memiliki fungsi yang sangat strategis. Laporan tersebut menjadi tolok ukur utama untuk membandingkan antara target rencana anggaran dengan realisasi pendapatan dan belanja yang berhasil dicapai di lapangan.

“Pelaksanaan APBD harus dilakukan secara tertata, terbuka, dan bertanggung jawab guna menjamin sistem pengelolaan keuangan daerah berjalan secara optimal serta mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Robert.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap laporan pertanggungjawaban APBD juga berfungsi untuk menilai efektivitas, efisiensi, serta tingkat ketaatan pemerintah daerah terhadap regulasi dalam menjalankan roda pemerintahan sepanjang tahun anggaran 2025.

“Laporan keuangan terutama digunakan untuk membandingkan realisasi pendapatan dan belanja dengan anggaran yang telah ditetapkan, menilai kondisi keuangan, mengevaluasi efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, serta membantu menentukan ketaatan terhadap peraturan perundang-undangan,” tuturnya.

Baca Juga  DPRD Bulungan Apresiasi Komitmen Pemkab dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji Setiap Tahun

Wujudkan Tata Kelola Pemerintahan yang Baik

Robert menyampaikan bahwa sikap menerima dan menyetujui Ranperda ini diambil setelah Fraksi Hanura mencermati secara seksama jawaban Pemkab Bulungan serta hasil pembahasan intensif di tingkat badan anggaran DPRD.

Ia berharap evaluasi dari pelaksanaan APBD 2025 dapat menjadi bahan pembenahan bagi penyusunan dan eksekusi anggaran pada tahun-tahun mendatang demi terciptanya good governance di Kabupaten Bulungan.

“Dalam konteks tata kelola pemerintahan yang baik, penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bentuk nyata transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah,” pungkas Robert.

(*/djn)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer