Berbekal Keahlian Bengkel, Mantan Mekanik Preteli 13 Motor Injeksi di Malinau Sebelum Diciduk Polisi

redaksi

​Kaltara a1. Com, MALINAU — Kepolisian Resor (Polres) Malinau berhasil membongkar kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berantai yang meresahkan warga di Kabupaten Malinau. Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita sebanyak 13 unit sepeda motor hasil kejahatan dari 11 tempat kejadian perkara (TKP) berbeda.

​Selain menyita belasan kendaraan, polisi meringkus enam orang tersangka. Satu di antaranya berinisial A yang berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara lima orang lainnya berinisial FEP, P, J, MS, dan FSR bertindak sebagai penadah.

Baca Juga  Pesparani Katolik Tingkat Kabupaten Tahun 2025 Resmi Dibuka Pemkab Nunukan

​Pengungkapan kasus ini berawal dari masuknya rentetan aduan masyarakat yang kehilangan sepeda motor di wilayah Malinau. Polisi kemudian bergerak melakukan penyelidikan hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku beserta barang bukti.

​“Menindaklanjuti beberapa laporan dari masyarakat, khususnya pemilik kendaraan bermotor. Kami dari Polres Malinau telah melakukan pengungkapan terhadap kasus pencurian kendaraan bermotor,” ujar Kapolres Malinau AKBP Dr. M. Anton Satriadi dalam jumpa pers di Mapolres Malinau.

Baca Juga  Wakil Ketua DPRD Kaltara Desak Penuntasan Antrian BBM di Bulungan

​Dalam menjalankan aksinya, tersangka A memanfaatkan latar belakangnya yang pernah mengelola usaha bengkel. Keterampilan teknis tersebut ia gunakan untuk mengincar dan membobol sepeda motor jenis Honda Beat injeksi yang dinilai relatif mudah untuk dicuri.

​“Di sini juga kami hadirkan pelaku yang melakukan aksi tindak pidana, baik itu yang melakukan pencurian maupun yang membeli dari hasil pencurian,” kata Anton saat menjelaskan peran para tersangka.

Baca Juga  Pemda Kaltara Jajaki Kerja Sama CSR untuk Program “Green and Clean” di Pelabuhan

​Petugas memastikan ada 11 orang korban yang kendaraannya berhasil ditemukan kembali. Pihak kepolisian pun menyiapkan mekanisme pengembalian barang bukti agar dapat dimanfaatkan kembali oleh para pemiliknya selama proses hukum berjalan.

​“Kendaraan tersebut selanjutnya akan diserahkan atau dipinjamkan kepada korban sesuai prosedur hukum yang berlaku, termasuk dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan penyidikan dan proses pelimpahan perkara,” tutur Anton menutup keterangannya. (*/Hai)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer