Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR – Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk formasi guru pada 2026 salah satu syarat akan memberikan prioritas kepada pelamar yang telah lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Rekrutmen tersebut juga dapat diikuti oleh guru honorer, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun lulusan baru (fresh graduate). Para pelamar diwajibkan memiliki ijazah minimal S1 atau D-IV.
Sementara itu, pelamar tidak diwajibkan memiliki sertifikat PPG saat melakukan pendaftaran. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari ketentuan pemerintah pusat dalam pelaksanaan rekrutmen CPNS guru 2026.
Menanggapi rencana tersebut, Anggota DPRD Bulungan Rozana mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses dan ketentuan rekrutmen kepada pemerintah pusat.
“Kami serahkan semua apa yang menjadi ketentuan dalam rekrut CPNS guru 2026 ini. Kami sangat mendukung, terutama apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat,” kata Rozana.
Menurutnya, salah satu hal yang juga perlu menjadi perhatian adalah kebutuhan guru agama di satuan pendidikan.
“Yang sangat penting itu guru agama dan itu wajib ada di satuan pendidikan,” pungkasnya.(adv/Erc)





