Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan perbuatan melawan hukum terkait pemberian fasilitas kredit investasi kepada PT Sebaung Sawit Plantations (SSP). Total fasilitas kredit yang menjadi objek perkara mencapai sekitar Rp759,4 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Kejati Kaltara pada Rabu, 7 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada April dan Juni 2026.
Penyidik menetapkan TKSD, selaku Direktur Utama PT Sebaung Sawit Plantations, serta BF, yang disebut menjabat sebagai Head Group pada PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pemberian fasilitas kredit kepada PT SSP dan sejumlah pihak terkait. Total kredit yang disebut penyidik terdiri dari Rp169,573 miliar, Rp407,352 miliar, dan Rp182,5 miliar, dengan total sekitar Rp759,426 miliar.

Penyidik menduga proses pemberian kredit tidak menerapkan prinsip kehati-hatian sebagaimana mestinya. Dalam prosesnya, penyidik juga menemukan dugaan adanya pemufakatan serta tindakan setelah pencairan kredit yang kemudian menyebabkan kredit menjadi macet.
Penyidikan dilakukan oleh Kejati Kaltara, sementara kedua tersangka saat ini ditahan di Rutan Polresta Bulungan.
Sebab nilai fasilitas kredit mencapai ratusan miliar rupiah dan penyidik menyebut perkara tersebut menimbulkan dugaan kerugian keuangan negara. Besaran kerugian masih dalam proses audit oleh BPKP Kalimantan Utara.
Kejati Kaltara menyatakan penyidikan masih terus dikembangkan. Penyidik masih mendalami keterkaitan atau keterlibatan pihak lain yang diduga bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Kedua tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan proses penyidikan. Perkembangan berikutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan saksi, alat bukti, serta audit penghitungan kerugian negara.





