Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) melalukan penandatangan kesepakatan Bersama atau MoU dalam rangka Survei Pelayanan Publik berlangsung di Gedung Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Universitas Hassanuddin Makassar, Jumat (24/3/2023).
Penandatangan MoU dilakukan antara Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (DKISP) Kaltara, Ilham Zain, S.Sos., MPA dengan Kepala LPPM Universitas Hassanuddin (Unhas) Makassar, Prof. dr. Muh Narsum Massk, Ph.D., Sp.MK.
MoU ini berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kaltara No. 9 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik di lingkungan Pemprov Kaltara. MoU guna mengetahui kepuasan masyarakat terhadap Sistem Pelayanan Publik yang ada di Kaltara.
Kerjasama ini juga sebagai bentuk tanggungjawab Pemprov Kaltara untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik pada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, dan sebagai ukuran kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik yang ada. (dkisp)