Pansus IV DPRD Kaltara Bahas Pembentukan BRIDA

redaksi

Kaltaraa1.comTARAKAN – Panitia Khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, tengah membahas pembentukan Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) di tingkat pemerintahan provinsi.

Rapat terakhir dilakukan di Kota Tarakan pada akhir bulan lalu dengan menghadirkan Kepala Biro Hukum Setprov Kaltara, M. Gozali, Kepala Biro Organisasi Setprov Kaltara, Flora, Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltara, Andi Amriampa, perwakilan Bappeda-Litbang Kaltara dan Tim Pakar, Dr. Marthen B. Salinding.

Baca Juga  Wabup Nunukan Kunker dan Monitoring ke RSP Sebatik

Ketua Pansus IV DPRD Kalimantan Utara, Norhayati Andris menjelaskan, pembahasan pembentukan BRIDA dilakukan melalui revisi Peraturan Daerah Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah di Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.

“Berdasarkan kesimpulan rapat internal Pansus IV DPRD Kaltara, perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a pada perda ini belum disepakati oleh pemerintah provinsi,” kata Norhayati.Kendati demikian, Pemprov Kaltara melalui OPD terkait memberikan apresiasi terhadap usulan Pansus yang menginginkan pembentukan BRIDA sebagai OPD baru, atau dipisahkan dari Bappeda-Litbang Kaltara.

Baca Juga  BPBD Kabupaten Nunukan Ikuti Pembinaan Penanganan Darurat Bencana Bersama Direktur Operasi Basarnas

“Pada prinsipnya pemprov memberikan apresiasi terhadap usulan kami yang menginginkan Bappeda-Litbang dan Brida itu dipisah. Usulan kami juga akan dibahas lebih lanjut dengan gubernur atau sekda,” paparnya.

Pansus IV DPRD Kaltara turut merekomendasikan hasil kesimpulan pembahasan ini segera ditujukan kepada Gubernur Kaltara atau Sekda Kaltara.“Rekomendasi dari Pansus IV seperti itu, agar hasil kesimpulan ini ditujukan ke Pak Gubernur,” pungkasnya.(advertorial)

Baca Juga  Fraksi Gerindra Kaltara : Pengangkatan Kepala Sekolah Harus Sesuai Aturan

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer