Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan Rapat Paripurna ke-26 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Kesepakatan Bersama terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2024 pada awal pekan ini (27/11).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kaltara, Andi Hamzah. Sementara itu, Pemerintah Provinsi Kaltara diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltara, Suriansyah.
Dalam sambutannya, Andi Hamzah memaparkan, KUA-PPAS merupakan gambaran pembangunan daerah dalam satu tahun ke depan yang disertai dengan proyeksi pendapatan daerah, alokasi belanja daerah, sumber pembiayaan dan asumsi yang mendasarinya.
“Dalam penyusunannya, KUA-PPAS mengacu kepada ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024,” kata Andi Hamzah.
Secara teknis, kebijakan APBD ditetapkan secara bersama oleh DPRD dan Pemda. Sebelum disepakati bersama, diwajibkan ada penjabaran kebijakan umum APBD dan harus disusun KUA-PPAS tersebut.
“KUA-PPAS menggambarkan urusan program dan kegiatan yang akan didanai APBD Kaltara untuk jangka waktu satu tahun anggaran, termasuk sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah sebelum disepakati bersama,” pungkasnya. (advertorial)