Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara melaksanakan Rapat Paripurna Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kaltara Penggantian Antar Waktu Sisa Masa Jabatan 2019 – 2024 atas nama H. Muhammad Yusuf Ramlan SH. MH. Agenda tersebut disambut dengan turunnya hujan yang menandakan keberkahan.
Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus Baya mengatakan, pengucapan sumpah janji ini merupakan rangkaian beberapa proses dari tahapan sebelumnya. Hal ini sudah sesuai mekanisme dan ketentuan berlaku.
Albertus menjelaskan, pimpinan DPRD Kaltara telah menerima Surat Keputusan Mendagri tanggal 22 november 2023 tentang peresmian pemberhentian Anggota DPRD Kaltara atas nama Norhayati Andris dari kedudukannya sebagai Anggota DPRD Kaltara masa jabatan tahun 2019 – 2024.
Kemudian, pimpinan DPRD Kaltara juga menerima Surat Keputusan Mendagri tanggal 22 november 2023 tentang peresmian pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kaltara atas nama H. Muhammad Yusuf Ramlan SH MH sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota DPRD Kaltara sisa masa jabatan 2019 – 2024, terhitung dari tanggal pengucapan sumpah janji.
Albertus atas nama pribadi dan lembaga DPRD Kaltara mengucapkan selamat datang kepada Yusuf Ramlan di lembaga parlemen Kaltara. Yusuf Ramlan diharap bisa langsung berkolaborasi dengan semua tahapan – tahapan kegiatan kedewanan.
Yusuf Ramlan pun diharap bisa menjalankan tugas sesuai dengan sumpah janji yang diucapkan, antara lain komitmen mewakili suara masyarakat di daerah pemilihan (dapil), bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, bekerja berbadasarkan Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945 dan lainnya.
“Kami ucapkan selamat datang kepada saudara Yusuf Ramlan di lembaga DPRD Kaltara yang terhormat ini. Harapannya tentu apa yang menjadi sumpah janji beliau senantiasa dilaksanakan, kemudian bisa langsung berkolaborasi dengan tahapan tahapan yang ada,” pungkasnya. (advertorial)