Persetujuan Bersama Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Telah Ditandatangani

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan Rapat Paripurna ke-29 Masa Persidangan III Tahun 2023 dengan agenda Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Selasa (28/11).

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, Albertus Stefanus Marianus Baya. Sementara dari Pemprov Kaltara dihadiri Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang dan Yansen Tipa Padan.

Baca Juga  Libatkan 70 Personil, Operasi Pekat di Tarakan Pol-PP Kaltara Menyasar Titik Rawan Trantibum

Saat diwawancara media, Albertus mengatakan, lahirnya perda tentang pajak dan retribusi daerah ini perlu disyukuri dan disambut baik. Hadirnya perda membuat pemerintah memiliki ruang tertentu dalam menelusuri potensi pajak di Kaltara.

“Potensi pajak yang ada selama ini masih berupa rentetan yang belum tersusun dan terkemas dengan baik. Kami berharap adanya perda akan menjadi payung hukum bagi pemerintah untuk memanfaatkan potensi tersebut dalam rangka meningkatkan PAD,” kata Albertus.

Baca Juga  Ragam Inovasi di Ranperda Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika

Albertus menilai kinerja peningkatan pajak dan retribusi daerah meningkat signifikan sejak memasuki masa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2023 dan APBD murni tahun 2024.

“Saya juga mengapresiasi Bapenda karena gesit meningkatkan pajak dan retribusi daerah secara signifikan, salah satunya dari kluster pajak kendaraan bermotor,” pungkasnya. (advertorial)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer