Kaltaraa1.com TARAKAN– Masalah klasik yang terus membelit nelayan tradisional Kota Tarakan kembali menjadi sorotan. Ketergantungan terhadap tengkulak, penyaluran BBM bersubsidi yang diduga tidak tepat sasaran, hingga kesulitan mengakses modal usaha, dibahas tuntas dalam Dialog Nelayan yang digelar Komite Nasional Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) Kaltara, Kamis (22/10/2026).
Bertempat di Sekretariat KNTI Kota Tarakan, kegiatan bertema “Sinergitas Lintas Sektoral: Memutus Mata Rantai Tengkulak, Mewujudkan Distribusi BBM Subsidi Tepat Sasaran, dan Meningkatkan Kesejahteraan Nelayan Tradisional Kota Tarakan” ini menjadi ajang pertemuan penting antara nelayan dengan berbagai pihak terkait.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Tarakan mengakui bahwa program pelatihan bagi koperasi dan pelaku usaha masih terbatas karena efisiensi anggaran. Sementara program Tarakan Hibah yang diluncurkan sejak Mei 2025, meski menawarkan pinjaman Rp5–10 juta berbunga rendah, belum khusus menyasar koperasi nelayan dan masih terkendala administrasi.
Di sisi lain, Bank BRI membuka peluang lebih lebar. Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa dimanfaatkan nelayan untuk modal usaha, termasuk pembelian BBM. Persyaratannya relatif ringan. Yakni usaha sudah berjalan minimal enam bulan, memiliki NIB atau surat keterangan usaha, dan KTP elektronik.
Skema yang tersedia mulai dari KUR Super Mikro (Rp1–10 juta, bunga 3 persen) hingga KUR Mikro (sampai Rp100 juta, bunga 6 persen) tanpa agunan tambahan. Sektor perikanan menjadi prioritas. BRI juga siap melayani nelayan di kawasan Selumit Pantai dan Lingkas Ujung.
Kabar menggembirakan datang dari PT Pertamina Patra Niaga. Saat ini sedang dibangun dua SPBU nelayan baru di Pantai Amal dan Jalan Senudin (dekat bandara). Dengan penambahan tersebut, Kota Tarakan akan memiliki total empat SPBU nelayan.
Penyaluran BBM bersubsidi tetap mengacu pada kuota yang ditetapkan pemerintah. Hingga saat ini belum ada arahan resmi soal pengurangan kuota. Untuk pembelian menggunakan jeriken, aturan mainnya jelas: hanya nelayan dengan kapal hingga 5 GT atau kapal hingga 30 GT yang terdaftar, serta pembudidaya ikan skala kecil yang berhak.
UPTD Pelabuhan Perikanan Tengkayu II menambahkan, pengajuan surat rekomendasi BBM kini bisa dilakukan dari mana saja melalui aplikasi. Setiap tiga bulan, sekitar 800–900 surat rekomendasi diterbitkan. Surat tersebut dilengkapi barcode agar mudah dicek keabsahannya. Jika ada dugaan penyalahgunaan, masyarakat diminta langsung melapor.
Meski banyak solusi yang ditawarkan, keluhan nelayan tetap mengemuka. Ada yang mengaku jumlah BBM yang diterima tidak sesuai dengan surat rekomendasi. Ada pula dugaan penjualan kembali BBM bersubsidi dengan harga lebih tinggi di kawasan Pantai Amal.
Dialog ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan Galsus Ketua KNTI. Melalui forum ini, KNTI berharap sinergi lintas sektoral benar-benar berjalan, sehingga mata rantai tengkulak bisa diputus, BBM subsidi tepat sasaran, dan kesejahteraan nelayan tradisional Kota Tarakan semakin meningkat.
Koordinasi dan pengecekan lebih lanjut oleh instansi terkait kini menjadi kunci. Nelayan Tarakan menunggu realisasinya.





