Ranperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltara Kembali Dibahas

redaksi

Ads - After Post Image

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Pansus IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, melaksanakan rapat kerja pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Norhayati Andris yang didampingi Anggota Pansus, Markus Sakke dan Muhammad Hatta. Rapat juga mengundang OPD terkait seperti Bappeda-Litbang Kaltara, Biro Hukum Setprov Kaltara dan tenaga ahli.

Norhayati mengatakan, maksud dan tujuan rapat kerja ini untuk mencari persamaan resepsi terhadap materi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Utara.

Sebelumnya, Norhayati memaparkan, pembahasan pembentukan BRIDA dilakukan melalui revisi perda tersebut. Berdasarkan kesimpulan rapat internal Pansus IV DPRD Kaltara sekitar bulan lalu, perubahan Pasal 4 ayat (4) huruf a pada perda ini belum disepakati oleh pemerintah provinsi.

Kendati demikian, Pemprov Kaltara melalui OPD terkait memberikan apresiasi terhadap usulan Pansus yang menginginkan pembentukan BRIDA sebagai OPD baru, atau dipisahkan dari Bappeda-Litbang Kaltara.

“Pada prinsipnya pemprov memberikan apresiasi terhadap usulan kami yang menginginkan Bappeda-Litbang dan Brida itu dipisah. Usulan kami juga akan dibahas lebih lanjut dengan gubernur atau sekda,” paparnya.

Pansus IV DPRD Kaltara turut merekomendasikan hasil kesimpulan pembahasan ini segera ditujukan kepada Gubernur Kaltara atau Sekda Kaltara.

“Rekomendasi dari Pansus IV seperti itu, agar hasil kesimpulan ini ditujukan ke Pak Gubernur,” pungkasnya. (advertorial)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Tinggalkan komentar