Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara dari daerah pemilihan IV – Kabupaten Nunukan, Marli Kamis, telah melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika dan Zat Adiktif lainnya di Krayan Tengah.
Kali ini, sosialisasi menyasar para murid Sekolah Dasar (SD) bersama orang tua mereka masing-masing. Marli menginginkan generasi muda sejak dini sudah mengetahui dan menyadari tentang bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Kami ingin anak anak sudah tahu kalau narkotika ini sangat berbahaya, sehingga mereka bisa mengingatnya sampai besar. Kalau untuk sosialisasi pasal per pasal memang bukan pikiran anak anak, jadi kami mengundang para orang tua mereka,” kata Marli pada pekan ini.
Marli mengemas materi sosialisasi secara lengkap. Para peserta diberikan visualisasi beragam jenis narkotika sampai dampak penyalahgunaan narkotika terhadap fisik pengguna nya.
“Ada 86 jenis narkotika dilengkapi gambar yang kami perlihatkan, supaya mereka ini tahu. Kemudian ada juga gambar dampak mengkonsumsi barang ini, kami perlihatkan wajah seseorang dari awalnya sehat sampai menakutkan karena ternyata menggunakan narkotika,” paparnya.
Marli bersyukur karena peserta sangat antusias mengikuti sosialisasi. Dia berharap pemahaman masyarakat semakin lebih kuat untuk terhindar dari penyalahgunaan dan peredaran narkotika.
“Kami lihat anak anak sampai orang tua sangat bangga dan antusias, mereka bilang kalau tidak ada sosialsiasi seperti ini, mereka tidak pernah tahu secara lengkap,” pungkasnya. (advertorial)