PAW Khaeruddin Arief Hidayat Tunggu SK Mendagri

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara, Albertus Stefanus Marianus Baya mengatakan, Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kaltara periode 2019 – 2024 atas nama Khaeruddin Arief Hidayat, masih menunggu diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri.

“Kami masih menunggu (SK) dari Mendagri,” kata Albertus saat diwawancara awak media pekan ini.

Baca Juga  Potret Lengkap Pandangan Umum Fraksi Hanura DPRD Kaltara Terhadap APBD 2024

Albertus menjelaskan, DPRD Kaltara seyogianya juga mau cepat dalam merampungkan proses PAW ini. Tujuannya agar seluruh formasi Anggota DPRD Kaltara kembali lengkap.

“Kami di sini maunya cepat, jangan sampai ada ketimpangan karena kekurangan jumlah anggota. Jangan sampai juga yang akan menjadi PAW ini menunggu kenapa lama sekali, kami terus follow up,” paparnya.

Baca Juga  Usulan Pembangunan dari Masyarakat Sebatik dan Krayan Masih Sama

Sebagaimana diketahui, sesuai mekanisme, proses PAW Anggota DPRD dimulai dengan penyampaian usulan dari Partai Politik ke DPRD dan ditembuskan ke KPU daerah. Kemudian diteruskan ke pemerintah daerah dan diusulkan ke Kemendagri untuk penerbitan SK.

SK tersebut selanjutnya dikirim ke pemerintah daerah dan ditindaklanjuti serta diteruskan ke DPRD. Pihak DPRD yang terakhir melakukan penjadwalan pelantikan dan pengambilan sumpah janji PAW tersebut. (advertorial)

Baca Juga  Rekomendasi UGB Jadi Atensi Dinsos Untuk Penyelengaraa Undian di Kaltara

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer