KaltaraA1. Com, TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bulungan menerima aspirasi masyarakat Desa Tanah Kuning, Kecamatan Tanjung Palas Timur, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait belum terealisasinya hak plasma 20 persen dari kegiatan perkebunan kelapa sawit PT Prima.
Dalam pertemuan yang berlangsung lebih dari lima jam itu, DPRD meminta pemerintah daerah segera menindaklanjuti persoalan yang telah dinantikan masyarakat selama belasan tahun. Selain itu, PT Prima juga diminta segera memberikan kepastian penyelesaian hak plasma warga.
Wakil Ketua I DPRD Bulungan, Dwi Sugiarto, mengatakan hasil RDP akan menjadi rekomendasi kepada pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah penyelesaian.
“Masyarakat sudah menunggu hak plasma ini selama sekitar 15 tahun. Kami memberikan waktu 30 hari kepada pemerintah dan pihak perusahaan untuk menindaklanjuti hasil RDP ini. DPRD akan terus mengawal agar hak masyarakat benar-benar terpenuhi,” ujar Dwi usai rapat.
Menurutnya, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan mediasi, sedangkan keputusan akhir berada di tangan pemerintah daerah sebagai pihak yang memiliki kewenangan.
Ia menegaskan, persoalan plasma yang berlangsung sejak 2011 hingga 2026 tidak boleh terus berlarut-larut karena menyangkut kesejahteraan masyarakat Desa Tanah Kuning.
“Kami ingin persoalan ini selesai. Jangan sampai hanya berhenti di ruang rapat tanpa ada tindak lanjut seperti yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya,” tegasnya.
Dalam RDP tersebut, DPRD juga menyoroti dugaan lemahnya pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan kewajiban perusahaan. Berdasarkan penyampaian pihak perusahaan, mereka mengaku belum pernah menerima arahan maupun pemberitahuan dari pemerintah terkait kewajiban pemenuhan plasma.
Dwi berharap pemerintah segera mengambil sikap tegas agar persoalan tersebut tidak kembali tertunda.
“Yang terpenting sekarang adalah pemerintah mengambil kebijakan yang jelas. Jangan hanya perusahaan yang mendapatkan keuntungan, sementara hak masyarakat belum dipenuhi,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perkebunan Dinas Pertanian Bulungan, Yuniarti, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti seluruh rekomendasi yang dihasilkan dalam RDP.
Ia menjelaskan, perusahaan memiliki izin usaha perkebunan sejak 2006 dan Hak Guna Usaha (HGU) sejak 2010. Namun hingga kini, kewajiban pembangunan kebun plasma untuk masyarakat Desa Tanah Kuning belum terealisasi.
Sebelumnya, Dinas Pertanian telah memberikan rekomendasi agar perusahaan memenuhi kewajiban plasma melalui penyediaan lahan. Namun rekomendasi tersebut belum disepakati karena adanya perbedaan pandangan terkait kondisi lahan yang diusulkan.
Yuniarti menegaskan, pemerintah memberikan kesempatan kepada PT Prima untuk berkoordinasi dengan kantor pusat dan menyelesaikan persoalan tersebut dalam waktu 30 hari.
“Kami berharap perusahaan memanfaatkan waktu yang diberikan untuk membangun komunikasi dan memenuhi kewajibannya. Namun jika hasil RDP ini tidak diindahkan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha perkebunan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Yuniarti.
Melalui RDP tersebut, DPRD berharap pemerintah daerah, perusahaan, dan masyarakat dapat segera menemukan solusi sehingga hak plasma warga Desa Tanah Kuning yang telah dinantikan selama. (Adv/Erc)





