Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani bersama pengurus Korpri dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bulungan, menyerahkan Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah yang dihuni Warga Perumahan Korpri menjelang akhir pekan lalu.
Syarwani mengatakan, adanya SHM yang dikantongi menandakan Warga Perum Korpri sudah memiliki kepastian hukum dan perlindungan hukum terhadap tanah dan bangunannya. Syarwani berpesan agar sertifikat tersebut disimpan dan dijaga sebaik mungkin sebagai tanda bukti hak hukum kepemilikan.
“Saya ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pengurus Korpri Bulungan, BPN dan semua pihak terkait. Kita telah menyerahkan sertifikat hak milik yang sudah ditunggu sekian lama oleh warga, bahkan sampai 9 tahun,” kata Syarwani.
Bupati mengingatkan, keberadaan Perumahan Korpri merupakan pondasi yang diletakkan oleh pemimpin pemerintahan sebelumnya. Oleh sebab itu, penyerahan sertifikat tidak bisa dipisahkan dari rangkaian pemerintahan masa sebelumnya.
“Seperti yang disampaikan Bung Karno, jas merah atau jangan sekali-kali melupakan sejarah, kita sampaikan terima kasih dan apresiasi kepada pemimpin kita sebelumny, karena telah memfasilitasi dan membuat kebijakan adanya Perum Korpri ini,” paparnya.
“Hanya kebetulan saja kita bisa menyelesaikan bersama-sama hari ini dalam bentuk penyerahan sertifikat hak milik,” kata Syarwani melanjutkan.
Ditambahkan, selain sertifikat untuk warga Perum Korpri, BPN bersama Pemkab juga menargetkan penerbitan 8 ribu sertifikat hak milik warga di 7 kelurahan di Bulungan pada 2024 melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap).(ag)