Calon Pengantin Diingatkan Pahami Pencegahan Stunting

redaksi

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Prasetya Noor, mengingatkan para calon pengantin (catin) untuk memahami upaya pencegahan stunting pada anak sebelum melangsungkan pernikahan dan memutuskan memiliki momongan.

Saat ditemui media, Deddy menjelaskan, upaya pencegahan stunting yang harus dipahami adalah pada masa 1000 Hari Pertama Kelahiran (HPK). Termasuk juga kondisi dan usia calon ibu sebelum mengandung buah hati.

Baca Juga  DPRD Kaltara Dorong Peningkatan Kualitas Hasil Pertanian, Muddain: Wujudkan Mandiri Pangan

“Sebelum orang membina rumah tangga harus memahami pencegahan stunting dari 1000 Hari Pertama Kelahiran, termasuk bagaimana kondisi yang memungkinkan bagi calon ibu untuk mengandung,” kata Deddy pada pekan ini.

Secara teknis, pemerintah di daerah telah bekerjasama dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) setempat. Materi pencegahan stunting dipaparkan dalam agenda bimbingan perkawinan (bimwin).

Baca Juga  Bulungan Tingkatkan Kapasitas Penyuluh Pertanian

“Kami bekerjasama dengan Kementerian Agama dalam memberikan bimbingan perkawinan, utamanya sebelum memiliki momongan. Di sana diberikan sosialisasi, pembinaan dan promosi upaya upaya agar anak bisa lahir serta tumbuh sehat,” bebernya.

Para calon ayah harus bisa memastikan pemenuhan gizi bagi istri yang akan mengandung. Semua aspek gizi seimbang harus terpenuhi untuk memastikan tumbuh kembang janin dalam kandungan.

Baca Juga  Pemprov Kaltara Usulkan Penanganan Jaringan Telekomunikasi ke Komdigi

“Dengan memiliki pengetahuan yang baik, maka pemenuhan gizi dari istri mengandung sampai 1000 Hari Pertama Kelahiran bisa terpenuhi, tidak mengalami kendala dan terhindar dari kekurangan gizi,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer