Pernikahan Sehat Dimulai dari Usia Tepat

redaksi

Ads - After Post Image

Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Membangun rumah tangga yang kokoh memerlukan persiapan matang, baik secara fisik, mental, maupun emosional. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Prasetya Noor.

Faktor tersebut juga menjadi alasan fundamental di balik penetapan usia minimal pernikahan 19 tahun bagi perempuan dan laki-laki melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Dia mengungkapkan, pernikahan dini bagaikan bom waktu yang siap meledak, menyimpan segudang potensi konsekuensi negatif. Pasangan muda yang menikah dini umumnya belum siap menghadapi kompleksitas kehidupan rumah tangga, sehingga meningkatkan risiko perceraian, KDRT, dan berbagai masalah sosial lainnya.

“Lebih memprihatinkan lagi, pernikahan dini berdampak buruk pada kesehatan ibu dan bayi. Ibu-ibu muda yang menikah dini rentan mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, serta melahirkan bayi dengan berat badan rendah. Bayi-bayi ini pun berisiko lebih tinggi mengalami stunting dan berbagai masalah kesehatan lainnya,” paparnya.

Secara teknis, UU Perkawinan No. 16 Tahun 2019 hadir sebagai pembawa angin segar. Dengan menaikkan usia minimal pernikahan, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya pernikahan dini dan melindungi generasi muda dari berbagai dampak buruknya.

Baca Juga  Bimwin Wujudkan Keluarga Berkualitas

“Namun, penetapan regulasi saja tidak cukup. Upaya pencegahan pernikahan dini membutuhkan komitmen dan sinergi dari berbagai pihak,” imbuhnya.

Dari sisi pemerintah berperan meningkatkan sosialisasi dan edukasi tentang bahaya pernikahan dini, menyediakan akses pendidikan yang lebih luas, serta mengembangkan program pemberdayaan ekonomi bagi remaja.

Organisasi masyarakat berperan melakukan pendampingan dan advokasi bagi korban pernikahan dini, serta mendorong terwujudnya kebijakan yang ramah perempuan dan anak.

Baca Juga  Hasan Basri, Telah Salurkan Beasiswa PIP untuk 16.000 lebih Siswa di Kalimantan Utara

Tokoh agama dan tokoh adat Menyampaikan pesan moral dan agama tentang pentingnya menikah di usia yang tepat, serta mendorong norma dan tradisi yang mendukung pencegahan pernikahan dini.

“Terakhir adalah agar setiap masyarakat benar benar meningkatkan kesadaran tentang bahaya pernikahan dini dan menjadi agen perubahan dalam lingkungannya,” pungkasnya. (adv)

Bagikan:

Ads - After Post Image