Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Prasetya Noor mengungkapkan, praktik pernikahan usia dini rentan akan isu permasalahan yang kompleks.
Menurut Deddy, penilaian tersebut juga diutarakan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Bintang Puspayoga dalam setiap kesempatan.
“Ibu Menteri tekankan bahwa perkawinan anak melanggar hak mereka, dan itu merupakan isu kompleks dengan faktor penyebab yang beragam, serta memberikan banyak dampak negatif bagi tumbuh kembang anak,” kata Deddy pada pekan ini.
Dampak negatif bagi tumbuh kembang anak yang dimaksud meliputi sisi kesehatan, psikologis, ekonomi, pendidikan, sosial serta adanya potensi adanya berbagai tindak kekerasan.
Adapun, sebagai langkah konkrit untuk menurunkan angka perkawinan anak, Kementerian PPN/Bappenas bersama Kemen PPPA yang didukung penuh oleh mitra pembangunan, pakar, akademisi, media, lembaga masyarakat, tokoh agama dan anak muda telah meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) pada tahun 2020.
Upaya menghapus perkawinan anak juga harus terus dilakukan. Diperlukan tindak lanjut implementasi Stranas PPA di daerah. Untuk itu pemerintah bersama mitra pembangunan telah menyusun Panduan Praktis Pelaksanaan Stranas PPA di Daerah.
“Untuk menurunkan angka perkawinan anak, pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Penting adanya sinergi, dan kolaborasi bersama unsur-unsur pemangku kepentingan dari tingkat pusat, propinsi sampai tingkat desa, lembaga masyarakat tokoh masyarakat dan tokoh agama,” bebernya. (adv)