Kaltaraa1.comTANJUNG SELOR – Pemerintah terus berupaya melakukan pencegahan terhadap pernikahan usia dini atau perkawinan pada usia anak. Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana pada DP3AP2KB Provinsi Kalimantan Utara, Deddy Prasetya Noor.
Dia menjelaskan, selain sosialisasi, terdapat beberapa upaya pencegahan pernikahan dini yang dilakukan oleh pemerintah dan lembaga terkait. Pada aspek pendidikan, pemerintah memberikan pelayanan pendidikan yang merata bagi seluruh rakyat, termasuk di pelosok desa, agar wajib belajar dapat diterapkan dengan baik.
Pada aspek peningkatan ekonomi, diperlukan peningkatan ekonomi masyarakat secara signifikan dan menyeluruh agar masyarakat memiliki stabilitas finansial sebelum menikah. Sosialisasi mengenai pencegahan pernikahan dini juga harus dilakukan dengan cara yang efektif dan menyentuh masyarakat secara langsung.
“Jika sudah terjadi pernikahan dini dengan dispensasi kawin dari Pengadilan Agama, perlu dilakukan pendampingan agar tidak terjadi perceraian dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT),” kata Deddy.
Secara teknis, pemerintah telah membuat Undang Undang Pernikahan yang salah satu substansinya mencegah praktik pernikahan usia dini. Pemerintah rutin melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya mencegah pernikahan dini dan mematuhi ketentuan undang-undang.
Undang-undang pernikahan No. 16 Tahun 2019 menetapkan usia minimal pernikahan bagi perempuan dan laki-laki adalah 19 tahun. Sosialisasi ini dilakukan untuk mengurangi angka pernikahan dini yang memiliki dampak negatif.
“Selain sosialisasi, upaya pencegahan pernikahan dini juga melibatkan pendidikan, peningkatan ekonomi, sosialisasi yang menyentuh, dan pendampingan bagi pasangan yang sudah menikah dini,” pungkasnya. (adv)