kaltaraa1.comBulungan – Selain harus membayar denda keterlambatan pengerjaan, kontraktor pelaksana pembangunan turap beton Sungai Kayan, dengan konstruksi sheet pile di Tanjung Palas, Kabupaten Bulungan, Kalimantan Utara senilai Rp 11 miliar lebih, juga terancam bakal masuk daftar hitam atau black list.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bulungan Khairul mengungkapkan, akibat tidak selesainya pekerjaan sesuai kontrak, pihaknya telah memutus kontrak dengan pelaksana per 2 Juli 2024. Pemutusan kontrak dilakukan, karena hingga 2 kali perpanjangan waktu pihak pelaksana tidak juga bisa menyelesaikan pekerjaan turap sepanjang 160 meter di wilayah Kelurahan Tanjung Palas Hilir tersebut. Karena keterlambatan dan dilakukan perpanjangan atau adendum, kelas Khairul, sesuai ketentuan kepada pelaksana dikenakan denda.
“Ada itungan dendanya itu. Kalau tidak keliru 50 hari x 1/1000 x nilai kontrak (Rp 11 miliar). Jadi sekitar Rp 550 juta untuk per selama masa adendum (50 hari),” terangnya. Jika perpanjangan dilakukan dua kali, denda bisa mencapai Rp 1 miliar lebih.
Tak hanya dikenakan denda, oleh PPK di Dinaa PUPR Bulungan juga akan mengajukan ke LKPP untuk memasukkan ke daftar hitam atau blacklist terhadap perusahaan kontraktor pelaksana ini. Lalu bagaimana kelanjutan proyek pembangunan turapnya? Khairul menjelaskan, untuk saat ini sedang proses penghitungan nilai kegiatan yang sudah berjalan oleh APIP dari Inspektorat Kabupaten.
“Yang pasti uang jaminan kita tahan. Kemudian kita bayar sesuai penghitungan dari APIP saja. Dan mereka wajib membayar denda sesuai ketentuan,” urainya. Usai tuntas pembayaran terhadap pelaksana kegiatan ini, selanjutnya akan dilakukan tender ulang untuk pekerjaan lanjutan pembangunan turap tersebut.
“Tapi mungkin itu baru bisa tahun depan (2025) kelanjutannya. Nanti kita lelang ulang,” tandasnya.
Seperti diberitakan, proyek pembangunan turap konstruksi sheet pile yang bersumber dari APBD Bulungan tahun anggaran 2023 lalu, sesuai kontrak seharusnya selesai akhir 2023. Namun hingga saat ini, bahkan setelah diberikan waktu perpanjangan 2 kali, tetap tidak juga bisa diselesaikan.
Hasil pantauan di lapangan, pengerjaan baru menyelesaikan pemasangan sheetpile dan penutup atasnya. Itu pun belum tuntas 100 persen. Beberapa alat berat untuk pengerjaan kegiatan sudah tidak ada lokasi.
Diketahui, berdasarkan kontrak kerja antara Pemerintah Kabupaten Bulungan, melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dengan pihak CV Bonas Konstruksi, selaku pelaksana, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK) dikeluarkan pada Juli 2023.
Informasi lain, pihak kontraktor asal Balikpapan ini baru memesan material sheet pile pada September 2023, dan menurut keterangan sejumlah tenaga kerja di lokasi proyek, material baru sampai di Tanjung Selor pada Januari 2024.
Kepala Dinas PUPR Bulungan Khairul saat dikonfirmasi membenarkan adanya keterlambatan pengerjaan turap di Tanjung Palas, tepatnya di Kelurahan Tanjung Palas Hilir tersebut. Dia mengatakan, menurut alasan pihak pelaksana keterlambatan material, karena terkendala dalam proses pengiriman.
“Waktu itu alasannya karena barangnya sedikit, pengiriman harus mengikut kapal lain. Sehingga lambat. Kita terima itu, sehingga kita beri waktu perpanjangan 50 hari. Tentu dengan kompensasi denda dan lainnya. Namun hingga ditambah perpanjangan kedua kalinya, tidak bisa diselesaikan juga,” ungkap Khairul yang dijumpai di ruang kerjanya, Jumat (06/07/2024).
Atas tidak tuntasnya pekerjaan ini, Dinas PUPR memutus kontrak dengan pelaksana per 2 Juli 2024.
sumber : Tribun Kaltara