1.107 Narapidana Lapas Nunukan Dapat Remisi Kemerdekaan, 12 Langsung Bebas

redaksi

kaltaraa1.comNunukan – Sebanyak 1.107 narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Nunukan, Kalimantan Utara, mendapat remisi umum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 RI pada Sabtu (17/8/2024). Sebanyak 12 orang di antaranya langsung bebas.

“Dari jumlah tersebut, empat orang merupakan warga binaan anak dan sebanyak 12 orang WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) mendapatkan remisi langsung bebas,” kata Kepala Lapas Nunukan, Puang Dirham, saat dihubungi, Sabtu.

Baca Juga  Layanan Ambulans Udara Dibutuhkan Masyarakat Perbatasan

Pemberian remisi itu dihadiri Bupati Nunukan Asmin Laura Hafid dan sejumlah Forkopimda Nunukan.

Para narapidana yang menerima remisi tampak bersyukur dan berterima kasih atas kesempatan yang diberikan kepada mereka.

Pemberian remisi itu mengacu pada sejumlah SK Kemenkumham RI, masing masing, PAS-1616. PK. 05.04 Tahun 2024, PAS-1608. PK. 05.04 Tahun 2024, PAS-1602. PK. 05.04 Tahun 2024 dan PAS-1622. PK. 05.04 Tahun 2024.

Baca Juga  DPRD Kaltara Akan Tingkatkan Kinerja Penyelesaian Propemperda

Puang menegaskan, remisi merupakan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administrasi dan perilaku baik selama masa pembinaan. “Remisi ini merupakan salah satu bentuk penghargaan dari negara atas upaya warga binaan dalam memperbaiki diri dan berperilaku baik selama menjalani masa pidana,” kata dia.

Puang berpesan agar para WBP terus berbenah dan terus memperbaiki diri. “Bagi yang telah bebas penjara, semoga kembali ke jalan yang benar. Taat hukum, membuka lembaran baru, dan tidak mengulangi pidana,” kata Puang.

Baca Juga  DPRD Kaltara Ingatkan Pemprov Antisipasi Kendala PPDB 2025, Zonasi Jadi Sorotan

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer