kaltaraa1.comBulungan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Utara (Kaltara) menyatakan bahwa pihaknya membutuhkan 1.363 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) pada Pilkada di Kaltara tahun 2024.
Sesuai jadwal yang sudah ditetapkan, pendaftaran PTPS pada Pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota tahun 2024 itu akan dibuka hingga 28 September 2024.
Sedangkan untuk pelantikannya dijadwalkan pada 3 atau 4 November 2024. Tugas dari PTPS itu sendiri adalah melakukan pengawasan pada hari H pemungutan dan penghitungan suara di 27 November 2024 mendatang.
Anggota Bawaslu Kaltara, Yakobus mengatakan, sesuai dengan kebutuhan maka akan ada 1.363 PTPS akan direkrut dalam waktu dekat ini. Jumlah ini ditetapkan sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kaltara.
Namun, jumlah itu bisa bertambah atau berkurang tergantung pada penetapan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang nantinya juga memuat jumlah TPS.
“Hari ini (kemarin) sudah mulai pendaftaran,” sebut pria yang dipercaya sebagai Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Bawaslu Kaltara ini.
Dalam hal ini, Yakobus menekankan kepada pengawas kecamatan untuk melakukan perekrutan PTPS secara ketat. Jangan sampai PTPS yang direkrut terafiliasi dengan partai politik (parpol) atau pasangan calon tertentu.
Selain itu, Yakobus juga mengatakan peran serta masyarakat juga sangat penting dalam proses perekrutan PTPS ini.
Harapannya masyarakat bisa memberikan masukan kepada pihaknya selaku pengawas apabila ditemukan calon PTPS yang diduga tidak netral atau terafiliasi dengan parpol ataupun dengan pasangan calon tertentu.
“Selama proses perekrutan, kami juga berharap kepada masyarakat untuk memberikan masukan apabila terdapat calon PTPS yang terindikasi tidak netral atau terafiliasi dengan kepentingan partai politik,” tuturnya.
Ada beberapa syarat yang ditetapkan dan harus dipenuhi oleh calon PTPS sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 dan Surat Keputusan Bawaslu RI Nomor 301/HK.01.01/K1/09/2024.
Beberapa di antaranya itu menyebutkan bahwa pada saat pendaftaran, calon PTPS berusia paling rendah 21 tahun.
Kemudian mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil, berpendidikan paling rendah SMA sederajat, serta mengundurkan diri dari keanggotaan parpol sekurang-kurangnya 5 tahun pada saat mendaftar sebagai calon PTPS.