KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara memberikan layanan terkait Surat Izin dan Rekomendasi Pengangkatan Anak Antar WNI. Layanan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengangkatan anak dilakukan dengan memenuhi persyaratan yang ketat, demi kepentingan dan perlindungan terbaik bagi anak-anak yang akan diangkat.
Menurut Sekretaris Dinsos Kaltara, Saharuddin, pengangkatan anak tidak hanya melibatkan prosedur administratif yang teliti, tetapi juga melalui serangkaian pemeriksaan dan verifikasi untuk memastikan kelayakan calon orang tua angkat.
“Pengangkatan anak adalah langkah besar dalam kehidupan keluarga, dan kami memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat maksimal bagi anak-anak yang bersangkutan. Oleh karena itu, Dinas Sosial Kaltara mengatur persyaratan yang cukup rinci dan prosedur yang sistematis untuk memastikan bahwa pengangkatan dilakukan dengan hati-hati,” ujar Saharuddin.
Persyaratan Pengangkatan Anak
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon orang tua angkat, antara lain surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah, surat keterangan kesehatan jiwa, serta surat keterangan fungsi organ reproduksi. Selain itu, mereka juga wajib menyertakan fotokopi akta kelahiran, kartu keluarga, dan KTP. Dokumen lain yang diperlukan termasuk surat persetujuan dari anak yang mampu memberikan pendapat, surat pernyataan motivasi dari calon orang tua angkat, dan laporan sosial dari pekerja sosial.
“Selain dokumen administratif, proses ini juga melibatkan wawancara, survey lapangan, dan dokumentasi foto untuk menilai kesiapan calon orang tua angkat dalam memberikan pengasuhan yang terbaik,” tambahnya.
Mekanisme dan Prosedur
Proses permohonan dimulai dengan pengajuan langsung oleh calon orang tua angkat atau dapat diwakilkan dengan surat kuasa. Setelah berkas diterima, dilakukan verifikasi dan wawancara untuk memastikan kelayakan calon orang tua. Selanjutnya, dilakukan survey lapangan dan pencatatan hasilnya. Laporan perkembangan anak dan laporan pengasuhan juga menjadi bagian penting dalam proses ini.
“Sistem yang kami terapkan memastikan bahwa pengangkatan anak dilakukan dengan transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Proses ini membutuhkan waktu sekitar satu tahun untuk selesai, dan yang terpenting, tidak ada biaya yang dikenakan kepada pemohon,” jelas Saharuddin.
Produk Layanan
Setelah memenuhi semua persyaratan dan prosedur, pemohon akan menerima Surat Izin dan Rekomendasi Pengangkatan Anak. Produk layanan ini memberikan legalitas bagi orang tua angkat untuk mengasuh anak secara sah.
“Keputusan untuk mengangkat anak merupakan komitmen besar. Dengan melalui prosedur yang kami tetapkan, diharapkan anak-anak yang diangkat dapat berkembang dengan baik dalam lingkungan keluarga yang penuh kasih sayang,” tutup Saharuddin.
Dengan adanya layanan ini, Dinsos Kaltara berharap dapat memberikan kontribusi positif dalam kesejahteraan anak-anak di provinsi tersebut, serta menciptakan keluarga-keluarga yang siap memberikan perlindungan dan perhatian terbaik bagi masa depan anak-anak.
Kontak Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara: Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Dinsos Kaltara atau datang langsung ke kantor dinas setempat di Tanjung Selor. Informasi lengkap mengenai ketentuan dapat diakses melalui https://sippn.menpan.go.id/pelayanan-publik/8197445/pemerintah-provinsi-kalimantan-utara/surat-ijin-dan-rekomendasi-pengangkatan-anak-antar-wni/ (adv/RND)