KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara sejak tanggal 10 Juni 2024 kemarin, sudah berkantor di Gubernur Kaltara Biru (Lantai 4), Jalan Kolonel Soetadji Nomor 1, Tanjung Selor, Kabupaten Bulungan.
Sekretaris Dinsos Kaltara, Saharuddin menjelaskan, Dinas Sosial Kalimantan Utara memiliki beberapa produk layanan utama, seperti Surat Rekomendasi Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) untuk pengurusan izin operasional dengan ruang lingkup provinsi, Surat Rekomendasi LKS untuk pengajuan bantuan sosial ke Kementerian Sosial Republik Indonesia, Surat Rekomendasi Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia (WNI), dan Surat Rekomendasi Penyelenggaraan Undian Gratis Berhadiah (UGB).
Seluruh produk layanan tersebut telah disiapkan untuk dapat diakses masyarakat sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan. Hal ini bertujuan agar proses pelayanan berjalan transparan, efektif, dan efisien.
“Dinsos Kaltara juga terus berupaya memperkenalkan layanan-layanan ini melalui berbagai media, seperti memajang informasi layanan di kantor, menyebarluaskannya melalui media sosial, dan menjangkau masyarakat melalui media massa,” jelasnya lebih lanjut.
Dinsos Kaltara memastikan bahwa semua produk layanan dapat diakses oleh masyarakat luas dengan mudah.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal. Segala bentuk layanan yang ada di Dinsos Kaltara adalah wujud tanggung jawab kami untuk membantu masyarakat,” ujar Saharuddin. (adv/RND)