Mekanisme Pengaduan di Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara

redaksi

KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait layanan sosial. Terdapat dua mekanisme pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat, yaitu pengaduan langsung dan pengaduan secara online.

Sekretaris Dinsos Kaltara, Saharuddin, menjelaskan bahwa untuk pengaduan langsung, pemohon bisa datang langsung ke kantor Dinsos Kaltara atau melalui akun media sosial Instagram Dinsos Kaltara di @dinsoskaltara.

Baca Juga  Wabup Cek Progres Investor KIHI-Tumpang Tindih Lahan Masih Jadi Permasalahan

“Kami memberikan ruang bagi masyarakat yang ingin menyampaikan pengaduan secara langsung, baik dengan mendatangi kantor kami maupun melalui akun media sosial kami,” ungkap Saharuddin pada pekan ini.

Sementara itu, untuk pengaduan secara online, pemohon dapat mengisi formulir di situs resmi Dinsos Kaltara di https://dinsos.kaltaraprov.go.id/ atau mengirimkan aduan melalui email ke dinsospengaduankaltara@gmail.com. Selain itu, pengaduan juga bisa disampaikan melalui aplikasi SP4N LAPOR di https://www.lapor.go.id/.

Baca Juga  Aluh Berlian: Kesetaraan Gender Kunci Masyarakat Adil dan Inklusif di Kaltara

“Setelah pengaduan masuk, tim petugas pengaduan kami akan segera melakukan analisis dan mendisposisikan aduan tersebut ke bidang teknis yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” jelas Saharuddin.

Mekanisme pengaduan ini diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam menyampaikan keluhan atau permasalahan terkait layanan sosial di Provinsi Kalimantan Utara.(adv/RND)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer