Kaltara a1. Com, TANJUNG SELOR — Kalangan pelaku ekonomi kreatif (ekraf) di Tanjung Selor mendapatkan dukungan penuh untuk melindungi produk dan inovasi karya mereka agar memiliki kepastian hukum. DPR RI bersama kementerian terkait hadir memberikan sosialisasi serta fasilitasi pendaftaran Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) bagi para pelaku usaha lokal.
Dalam kegiatan ini, pemerintah berupaya memangkas biaya administrasi yang biasanya cukup tinggi agar seluruh perajin dan pencipta produk kreatif dapat mendaftarkan hak cipta mereka secara terjangkau.
”Kegiatannya adalah biasa, kami memberikan edukasi sosialisasi tentang ekraf, tentang HAKI, bagaimana anak-anak kita di sini ketika mereka punya inovasi, punya produk, bisa didaftarkan di HAKI dan kami bermitra dengan kementerian ekonomi kreatif datangkan dari dirjennya untuk memberikan penyuluhan bagaimana mereka agar ilmu-ilmu yang mereka dapatkan yang menjadi sesuatu hal yang bisa mendatangkan ekonomi mereka, itu bisa didaftarkan,” ujar Rahmawati dari DPR RI.
Melalui sinergi lintas instansi ini, tarif pendaftaran HAKI yang normalnya berkisar di angka Rp2.800.000 disubsidi khusus melalui Kementerian Ekraf menjadi hanya Rp500.000. Kebijakan ini diharapkan mampu merangsang kesadaran hukum para pelaku usaha di daerah.
”Dan pemerintah selalu hadir dengan cara pendaftaran HAKI Rp2.800.000, tapi dari kementerian ekraf menjadi Rp500.000 agar semua bisa didaftarkan,” tambahnya.
Dengan terlindunginya merek dan produk secara hukum, para generasi muda dan pelaku usaha di Kalimantan Utara diharapkan semakin termotivasi untuk terus berkarya, berinovasi, serta mengembangkan potensi talenta yang dimiliki.
”Harapan ke depan agar anak-anak kita di Kalimantan Utara bisa berinovasi, mereka punya punya inovasi, punya produk, dan punya sesuatu talenta bisa dikembangkan agar bisa, iya, iya,” pungkasnya.





