Proses Pengurusan Surat Rekomendasi Izin Operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial di Dinsos Kaltara

redaksi

KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Dalam upaya meningkatkan layanan sosial, Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menyediakan mekanisme pengurusan izin operasional untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS). Proses ini bertujuan memastikan bahwa lembaga sosial yang beroperasi memenuhi standar yang telah ditetapkan.

Saharuddin, Sekretaris Dinas Sosial Provinsi Kaltara, menjelaskan bahwa untuk mengurus surat rekomendasi izin operasional LKS, pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan administratif.

Persyaratan tersebut antara lain mencakup surat permintaan rekomendasi dari Ketua Yayasan atau LKS, Surat Permintaan rekomendasi teknis dari Kepala DPMPTSP Kaltara, akte pendirian yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, serta dokumen lainnya seperti struktur kepengurusan dan NPWP LKS.

Baca Juga  Relawan ZAP Bersama komunitas motor kembalikan Formulir Ke DPW PDIP kalimantan utara

“Dokumen yang diperlukan meliputi surat permintaan rekomendasi dari Ketua LKS, surat keterangan domisili, akta pendirian, serta dokumen lainnya yang mendukung legalitas dan struktur organisasi LKS. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa LKS yang beroperasi di Kaltara dapat memenuhi standar pelayanan kesejahteraan sosial yang optimal,” ungkap Saharuddin pada pekan ini.

Prosedur Pengajuan Rekomendasi

Proses pengajuan dimulai dengan pemohon yang menyerahkan dua rangkap berkas lengkap kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Sosial Provinsi Kaltara. Setelah dilakukan verifikasi oleh DPMPTSP, berkas akan diteruskan ke Dinas Sosial untuk verifikasi lebih lanjut.

Baca Juga  Ainun Farida Apresiasi Pembangunan di Kabupaten Bulungan

Saharuddin menjelaskan bahwa setelah verifikasi, pihak Dinas Sosial akan melakukan survei lapangan untuk memastikan kelengkapan dan keabsahan dokumen yang diajukan. Jika berkas lengkap, Dinas Sosial akan menerbitkan Surat Rekomendasi Pertimbangan Teknis yang kemudian diteruskan ke DPMPTSP untuk diterbitkannya Izin Operasional LKS.

“Waktu yang dibutuhkan untuk proses ini berkisar antara 7 hingga 14 hari, tergantung kelengkapan berkas yang diajukan. Prosesnya tidak memungut biaya,” lanjutnya.

Tanpa Biaya dan Waktu Cepat

Selain itu, Saharuddin menegaskan bahwa pengurusan izin operasional LKS ini tidak dikenakan biaya apapun. Dengan waktu penyelesaian yang relatif cepat, diharapkan dapat mempermudah LKS dalam menjalankan fungsinya di wilayah Provinsi Kaltara.

Baca Juga  Investasi di Kota Tarakan Tembus Rp 8,4 Triliun

“Dengan prosedur yang sederhana, kami berharap lembaga sosial dapat lebih cepat beroperasi untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,” tambahnya.

Proses pengurusan surat rekomendasi izin operasional LKS di Kalimantan Utara dirancang untuk memastikan kepatuhan lembaga terhadap peraturan yang berlaku, sekaligus memberikan layanan sosial yang berkualitas.

“Dengan persyaratan yang jelas dan prosedur yang transparan, diharapkan setiap LKS dapat melaksanakan tugasnya dengan optimal dalam memenuhi kebutuhan kesejahteraan sosial di Provinsi Kaltara,” pungkasnya. (adv/RND)

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer