KaltaraA1.com,TANJUNG SELOR – Kontroversi pengelolaan dana donasi Agus, korban penyiraman air keras, menjadi perbincangan hangat di masyarakat. Dari total dana yang terkumpul sebesar Rp1,5 miliar, sebagian besar dilaporkan dialihkan ke rekening keluarga tanpa transparansi yang jelas. Dana ini seharusnya digunakan untuk pengobatan Agus, namun faktanya, ada transfer sebesar Rp250 juta ke istri dan Rp90 juta ke kerabatnya.
Persoalan ini memicu kekecewaan banyak pihak, termasuk donatur, yang membuat petisi agar dana dikembalikan atau dialihkan ke pihak yang lebih membutuhkan. Pada saat yang sama, Agus melaporkan pengelola awal donasi, Pratiwi Noviyanthi, atas dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini belum menemukan titik temu meskipun sudah melibatkan tokoh publik seperti Denny Sumargo untuk mediasi.
Analis Ahli Muda Bidang Pemberdayaan Sosial Dinas Sosial Kalimantan Utara, Benny Ardana, menekankan pentingnya pengelolaan donasi melalui yayasan berbadan hukum.
“Harusnya melalui yayasan dan minta rekomendasi dari dinsos sampai kemensos, jadi jelas semuanya. Dana akan digunakan sesuai peruntukan, misalnya untuk pengobatan. Sisa donasi baru bisa diberikan sebagai modal kehidupan penerima,” jelasnya.
Menurut Benny, jika dikelola dengan profesional melalui lembaga resmi, penggalangan donasi akan lebih terstruktur dan akuntabel.
“Kalau kasus kemarin, uangnya dipakai langsung sesukanya. Pas dicek, malah tidak jelas peruntukannya. Ini sangat rawan karena donasi perlu dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih selektif dalam berdonasi, memastikan lembaga pengelola memiliki izin resmi dan transparansi penuh. Dengan pendekatan ini, potensi penyalahgunaan dana dapat diminimalkan, sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap kegiatan filantropi.
Benny menekankan, Kasus Agus ini harus menjadi pelajaran besar. Masyarakat harus sadar bahwa niat baik berdonasi juga memerlukan sistem pengelolaan yang baik agar benar-benar berdampak bagi yang membutuhkan.
“Kasus ini menjadi pengingat penting bagi semua pihak, baik donatur, penerima donasi, maupun pengelola, untuk menempatkan transparansi dan akuntabilitas sebagai prioritas utama dalam setiap penggalangan dana,” pungkasnya. (adv/RND)