Anggota DPRD Tanah Tidung sampaikan Ke Gubernur persoalan Dampak Pembangunan PUSPEM Tana Tidung Yang Belum Terselesaikan

redaksi

Kaltaraa1.com,-“PUSPEM Bukan Proyek Strategis Nasional, Pemprov Kaltara Mendorong DPRD Lakukan Koordinasi Dengan Pemkab Tana Tidung Agar Segere Mendapatkan Surat Penetapan Dari Kemenko Perekonomian RI Terkait Penanganan Dampak Sosial Pembangunan PUSPEM”

Terkait permasalahan dampak sosial pembangunan Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Kabupaten Tana Tidung yang hingga saat ini belum ada penyelesaian, anggota DPRD Tana Tidung menyampaikan persoalan ini ke Gubernur Kaltara.
Dikarenakan Gubernur Kaltara masih ada kegiatan lain, Bertempat diruang rapat Asisten I Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara), Datu Iqro Ramadhan mewakili Gubernur menerima kedatangan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Tana Tidung, Rabu (29/03/23).


Dalam pertemuannya, anggota DPRD Tana Tidung menyampaikan sejumlah persoalan terkait dampak sosial pembangunan PUSPEM yang hingga saat ini, warga terkena dampak pembangunan belum mendapatkan kejelasan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tana Tidung.


Anggota DPRD Tana Tidung dari partai Nasdem, Jamhor menyampaikan, selain tidak ada kejelasan persoalan dampak sosial kepada masyarakat yang berada dikawasan pembangunan PUSPEM, persoalan legal standing status tanah yang digunakan membangun Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Tana Tidung juga disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Baca Juga  Lulusan Politekkes Diharap Mengisi Tenaga Kesehatan di Puskesmas


“Ini yang harusnya menjadi catatan kita semua, kenapa Pemkab Tana Tidung tidak bisa menjalankan Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan baik, jelas disitu disebutkan sebelum melakukan pembangunan permasalahan dengan masyarakat yang berada dikawasan 405 hektar harus diselesaikan lebih dulu, bukan memaksakan proyek pembangunan PUSPEM lebih dulu, ada apa ini,?”, tanya jamhor.


Lanjut Jamhor, terkait dengan status lahan yang saat ini sedang digunakan untuk membangun gedung kantor Bupati dan DPRD Tana Tidung, jalan lingkar PUSPEM apakah sudah sesuai dengan ketentuan dan perundang – undangan yang berlaku.


“Dari hasil koordinasi kami dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bulungan, jelas pihak BPN menyatakan bahwa kawasan 405 hektar yang saat ini digunakan Pemkab Tana Tidung membangun PUSPEM statusnya masih belum APL, statusnya masih kawasan hutan yang saat ini sudah dikonversi sesuai dengan SK KLHK Nomor 997 tahun 2022”, jelasnya.

Baca Juga  Achmad Djufrie Dorong Pemda Segera Mekarkan Desa dan Kelurahan


Harapannya, Pemkab Tana Tidung dalam hal ini Bupati bisa memberikan penjelasan secara langsung kepada masyarakat terdampak pembangunan PUSPEM, sehingga masyarakat dapat menerima informasi yang selengkap – lengkapnya dan tidak bias.


“Yang harus diketahui juga, masyarakat yang memiliki lahan dikawasan PUSPEM saat membeli juga menggunakan uang dan tanah yang dibeli juga ada surat dari pemerintah desa, jadi setau saya masyarakat hanya memita keadilan saja dari pemangku kebijakan, bukan malah di diamkan”, tutup Jamhor.


Sementara, Asisten I Pemprov Kaltara, Datu Iqro Ramadhan mengatakan, baiknya DPRD Kabupaten Tana Tidung segera melakukan koordinasi dengan Pemkab Tana Tidung terlebih dulu terkait dengan dampak sosial dari pembangunan PUSPEM.


Merujuk ke Peraturan Presiden RI nomor 62 tahun 2018 tentang penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, kemudian turunannya peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional RI nomor 6 thaun 2020 tentang ketentuan pelaksanaan peraturan Presiden nomor 62 tahun 2018.

Baca Juga  Sektor Pertanian Kaltara Dilirik Investor


Serta peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI nomor 20 tahun 2020 tentang kreteria dan mekanisme penetapan proyek non proyek strategis nasional untuk penanganan dampak sosial kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan nasional, maka seharusnya penanganan dampak sosial kemasyarakatan dari pembangunan PUSPEM Tana Tidung sudah memiliki surat penetapan proyek non strategis nasional dari Kemenko Bidang Perekonomian RI, beber Datu Iqro Ramadhan.


“Langkah ini dulu yang seharusnya diambil oleh Pemkab Tana Tidung, kalau sesuai kreteria pembanguan proyek non strategis nasional minimal 5 hektar dan anggarannya diatas 100 miliar, untuk PUSPEM sudah masuk kreteria dan seharusnya segera mendapatkan pengesahan dari Kemenko Bidang Perekonomian”, Imbunya.
Terkait dengan penyelesaian dampak sosialnya, Datu Iqro menyarankan agar Pemkab Tana Tidung bisa segera menyelesaikan persoalan dampak sosial ke masyarakat secara simultan. (rdk).

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer