Insentif Guru Dihentikan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Minta Ada Pembahasan Bersama

redaksi

kaltaraa1.comBulungan – Program pemberian tambahan insentif guru dari Pemprov Kaltara ditiadakan pada 2025 ini. Menanggapi kebijakan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah mendesak untuk segera dilakukan hearing atau rapat dengar pendapat DPRD Kaltara bersama Pemprov Kaltara melalui organisasi perangkat daerah (OPD) terkaitnya.

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, kabar ditiadakannya insentif guru tersebut sudah menjadi polemik di kalangan guru. Di mana program yang sudah berjalan sejak Kalimantan Utara masih tergabung dengan Kaltim tersebut, harus ditiadakan di tahun 2025.

Baca Juga  Kepala BPPD Nunukan Dampingi Kunjungan Investor ke Infrastruktur PLTS 20

“Minimal harus kita bahas, karena program ini kan juga menyangkut harkat banyak orang dan sudah berjalan lama. Sehingga hal ini menjadi sesuatu yang mengejutkan guru yang selama ini selalu menerima insentif itu,” kata Syamsuddin Arfah, Jumat (04/04/3/2025).

Ia mengaku sudah menjalin komunikasi dengan beberapa pihak, termasuk dengan koleganya di DPRD Kaltara. Dirinya pun berharap, agar hal itu bisa ditindaklanjuti dan dijelaskan ke publik.

Baca Juga  Dinsos Kaltara Bakal Gandeng Sektor Swasta Maksimalkan Program

“Informasinya memang sudah tidak dianggarkan karena pusat menolak itu. Pusat ingin Pemerintah Kabupaten dan kota saja yang menganggarkannya, bukan dari Provinsi, sesuai kewenangannya” ujar Syamsuddin Arfah.

“Selain itu, hasil audit dari BPK menurut mereka juga menganggap bahwa (penganggaran) ini tidak dibolehkan. Sebenarnya sudah beberapa tahun dari hasil (audit BPK) itu,” lanjut dia.

Baca Juga  Meningkatkan Kunjungan Balita ke Posyandu: Sinergi Stakeholder untuk Mencapai Cakupan Data e-PPGBM 90 Persen di Kalimantan Utara

Terpisah, Kepala BKAD Kaltara, Denny Harianto menjelaskan ditiadakannya program intensif itu disebabkan karena adanya pertentangan regulasi dari Pemerintah Pusat. Di mana program intensif sendiri memang tidak boleh dijalankan oleh Pemprov Kaltara.

“Yang menjadi masalah, ketika laporan kegiatannya ini tidak diterima oleh pusat, karena memang bukan wewenang dari provinsi. Sehingga Provinsi pun harus meniadakan program ini,” ungkap dia.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer