DPRD Kaltara Gercep Bentuk Pansus untuk Godok RPJMD Kaltara Periode 2025-2029

redaksi

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menerima dokumen rancangan awal Rencana Peraturan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kaltara periode 2025-2029 pada Senin (28/4/2025).

Dokumen rancangan awal RPJMD Kaltara 2025-2029 itu diterima langsung oleh Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie pasca rapat paripurna ke-10 masa persidangan II tahun 2025 tentang penyampaian nota penjelasan rancangan awal RPJMD Kaltara 2025-2029.

Baca Juga  Gagalkan Penyelundupan 12 Kg Sabu, Ali Rahman dari Satpol PP Kaltara Terima Penghargaan dari Kapolda

“Setelah menerima dokumen rancangan awal RPJMD ini, kami langsung gercep (gerak cepat) melakukan pembentukan Pansus (panitia khusus) untuk menggodok RPJMD ini,” ujar Achmad Djufrie kepada Radar Tarakan saat dikonfirmasi usai rapat paripurna tersebut.

Politisi Partai Gerindra ini menyebutkan, Pansus yang dibentuk itu diambil dari semua komisi yang ada di Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang ada di DPRD Kaltara.

Baca Juga  Dinsos Kaltara Klaim Bimtek Mudahkan Layanan Operator Pengelolaan Data Sosial

“Tadi sudah terbentuk ada 15 anggota DPRD yang ikut dalam Pansus RPJMD ini,” tuturnya.

Sesuai dengan jadwal yang sudah dibuat, Achmad Djufrie mengatakan bahwa besok, Selasa (29/4/2025) pihaknya akan memanggil Kepala Bappeda dan Litbang Kaltara untuk melakukan rapat bersama dengan membahas langkah apa saja yang akan diambil dalam penyusunan RPJMD ini.

Baca Juga  DPRD Kaltara Desak Perbaikan Jalan Rusak, Soroti Akses Tanah Kuning dan Peso

Terhadap RPJMD ini, Achmad Djufrie mengatakan bahwa ada beberapa hal yang menjadi atensi khusus dari DPRD Kaltara, salah satunya soal pendidikan. Menurutnya, anggaran untuk pendidikan ini harus dimaksimalkan.

“Termasuk penanganan infrastruktur di wilayah perbatasan yang sejauh ini belum sempat tertangani, itu kita upayakan bisa jalan di tahun-tahun berikutnya. Intinya kita akan perjuangkan apa yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat,” pungkasnya.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer