Legislatif Beri 13 Rekomendasi Terhadap LKPj Gubernur Kaltara 2024, Ini Rinciannya

redaksi

TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) memberikan 13 rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Gubernur Kaltara tahun 2024.

Belasan rekomendasi atau catatan strategis ini diberikan oleh lembaga legislatif setelah melalui tahapan dan mekanisme yang ditempuh dalam pembahasan LKPj Gubernur Kaltara 2024.

Pertama, dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2024, tidak ada tugas pembantuan untuk pembangunan wilayah perbatasan, khususnya untuk pembangunan jalan, jembatan dan gedung sekolah.

Baca Juga  Forum Masyarakat Adat Lintas Etnis Diskusi Penolakan Ormas GRIB di Kabupaten Nunukan

“Untuk itu diharapkan Gubernur dapat berkoordinasi dengan Kementrian PU dan Kementrian Pendidikan agar mendapatkan anggaran tugas pembantuan dari pusat,” ujar Hamka, Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPj Gubernur Kaltara 2024, Selasa (20/5/2025).

Kedua, dalam APBD tahun 2024 tidak ada tugas pembantuan dari Kementrian Perhubungan. Ini juga diharapkan ke depan Gubernur dapat berkoordinasi dengan Kementrian Perhubungan untuk mendapatkan anggaran tugas pembantuan pada kegiatan pelatihan atau diklat surat keterangan kecakapan (SKK) untuk motoris dan awak kapal pelayaran speedboat.

Baca Juga  Gubernur Zainal Sambut Kunjungan BNPP RI

Ini adalah salah satu upaya untuk mewujudkan keselamatan pelayaran dan menekan angka kecelakaan speedboat di perairan Kaltara.

Ketiga, pembangunan jalan dalam APBD tahun 2024 tidak menyentuh kawasan perbatasan di daerah Apau Kayan, Bahau Hulu dan Long Pujungan karena tidak termasuk dalam SK Jalan Provinsi Kaltara.

Untuk itu diharapkan kepada Gubernur dapat mengupayakan pembangunan jalan tersebut dari pemerintah pusat melalui mekanisme pembiayaan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Baca Juga  Sekjen Makali Kumar Pimpin Musprov SMSI Kaltim 2025, Wiwid Mahendra Terpilih Jadi Ketua Periode 2025-2029 Tanpa Voting

Keempat, dalam APBD tahun 2024, kegiatan subsidi ongkos angkut (SOA), baik untuk barang maupun orang masih belum bisa mengakomodir seluruh wilayah perbatasan.

Oleh karena itu, disarankan dalam penganggaran yang akan datang dapat meningkatkan besaran dana SOA di wilayah perbatasan, baik melalui skema pendanaan melalui APBD Kaltara atau melalui APBN.

Bagikan:

Ads - After Post Image

Topik

Ads - Before Footer