Perangi Tambang Ilegal, Gubernur Kaltara Keluarkan Edaran Penggunaan Material Resmi

redaksi

Kaltara A1. Com, TANJUNG SELOR — Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) mewajibkan seluruh pihak menggunakan bahan material mineral bukan logam dan batuan (MBLB) dari perusahaan yang memiliki izin resmi.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltara Nomor 500.10.2.3/39/DESDM/GUB yang diterbitkan pada 8 April 2026.

Gubernur Kaltara, Zainal A. Paliwang, dalam surat edaran itu menegaskan langkah tersebut diambil menyikapi maraknya aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah Kaltara. Pasalnya, praktik ilegal itu dinilai tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menggerus potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pertambangan.
“Setiap pelaku usaha, instansi pemerintah, dan pihak lain yang membutuhkan material seperti tanah urug, pasir, batu, dan sejenisnya wajib menggunakan material dari perusahaan pemegang izin resmi,” tegas gubernur dalam surat edarannya.

Baca Juga  30 Orang Fardhu Kifayah Hingga Guru Ngaji di Berangkatkan Umrah

Dalam edaran itu juga ditegaskan larangan keras bagi siapa pun untuk menerima, menampung, mengangkut, mengolah, maupun memperjualbelikan material yang berasal dari tambang ilegal.

“Termasuk penggunaan material ilegal dalam proyek pembangunan yang dibiayai APBD maupun APBN,” tegas Zainal.

Dijelaskannya, Pemprov Kaltara meminta seluruh pelaku usaha jasa konstruksi dan penyedia material memastikan legalitas sumber bahan sebelum digunakan.

Baca Juga  Komitmen Pembangunan Pemuda, Gubernur Raih Penghargaan Indonesia Youth Award 2025

“Selain itu, pemerintah kabupaten/kota diminta memperkuat pengawasan dan penertiban terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah masing-masing,” kata Zainal.

Hal ini Mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, aktivitas pertambangan tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

“Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta tata kelola pertambangan yang lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan kontribusi optimal bagi daerah tanpa merusak lingkungan,” tutupnya.(*)

Baca Juga  Akses Percepatan Keuangan, TPAKD Nunukan Gelar Rapat Koordinasi

Bagikan:

Ads - After Post Image

Ads - Before Footer